MA Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Atur Hubungan Praperadilan dan Sidang Pokok Perkara
Mahkamah Agung akhirnya memberi kepastian mengenai hubungan antara praperadilan dan sidang pokok perkara melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2026, yang mengakhiri perbedaan praktik di berbagai pengadilan sekaligus menjaga hak tersangka tanpa mengorbankan asas peradilan cepat.
Daftar Isi
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas hubungan antara pemeriksaan praperadilan dan sidang pokok perkara pidana setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto mengatakan SEMA tersebut disusun sebagai pedoman bagi para hakim di lingkungan peradilan umum dalam menghadapi perkara yang melibatkan permohonan praperadilan bersamaan dengan pelimpahan perkara pidana ke pengadilan.
“Mahkamah Agung menerbitkan SEMA ini untuk memberikan petunjuk bagi para hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan atau telah dilimpahkan ke pengadilan negeri,” ujar Sunarto saat Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung RI, Rabu (19/8/2026).
Respons terhadap KUHAP Baru
Menurut Sunarto, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan sebagai respons terhadap ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal tersebut mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Dalam praktiknya, ketentuan tersebut memunculkan beragam penafsiran mengenai kapan suatu perkara dapat mulai diperiksa apabila terdapat permohonan praperadilan.
Karena itu, Mahkamah Agung memandang perlu menerbitkan pedoman agar tidak terjadi perbedaan penerapan di berbagai pengadilan.
“Tujuan diterbitkannya SEMA ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara praperadilan serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” kata Sunarto.
Jika Praperadilan Lebih Dahulu Diajukan
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa, penuntut umum tetap dapat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri.
Namun, pelimpahan tersebut tidak otomatis membuat sidang pokok perkara dapat langsung dimulai.
Majelis hakim baru dapat menyelenggarakan pemeriksaan pokok perkara setelah terdapat putusan atas permohonan praperadilan.
Dengan mekanisme tersebut, hak tersangka atau terdakwa untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum melalui praperadilan tetap terlindungi tanpa menghambat proses administrasi pelimpahan perkara.
Jika Praperadilan Diajukan Setelah Perkara Dilimpahkan
SEMA juga memberikan pedoman berbeda apabila permohonan praperadilan baru diajukan setelah perkara pidana resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kondisi tersebut, permohonan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
Artinya, persidangan pidana dapat terus berjalan sesuai jadwal meskipun terdapat permohonan praperadilan yang diajukan belakangan.
Meski demikian, Mahkamah Agung menegaskan permohonan praperadilan tersebut tetap harus diterima administrasinya, diregistrasi, disidangkan, dan diputus.
Hanya saja, amar putusan yang dijatuhkan adalah permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Memberikan Kepastian Praktik Peradilan
Melalui SEMA ini, Mahkamah Agung berupaya menghilangkan ketidakpastian mengenai hubungan antara forum praperadilan dan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.
Pedoman tersebut juga dimaksudkan untuk menyeragamkan praktik peradilan di seluruh Indonesia sehingga tidak lagi muncul perbedaan perlakuan terhadap perkara dengan kondisi yang sama.
Selain menjaga hak tersangka untuk mengajukan praperadilan, pengaturan ini diharapkan tetap menjaga pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana menjadi salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan pidana.
Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung sekaligus memberikan pedoman operasional bagi hakim mengenai tahapan yang harus ditempuh ketika praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara berlangsung dalam waktu yang bersamaan, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
