Senin, 24 Agustus 2026

Bukan Siasat Yudisial, Ini Alasan Hukum MK Tunda Akibat Putusan Anggaran Makan Bergizi Gratis

Penundaan akibat hukum putusan (seperti dalam Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026 terkait pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis/MBG) bukanlah siasat yudisial, melainkan bagian dari constitutional remedies atau prospective remedy. Pilihan ini diambil agar pembatalan suatu norma secara seketika tidak menimbulkan kekosongan hukum atau disrupsi publik yang lebih besar.

Daftar Isi
  1. Mengapa Akibat Hukum Ditunda?
  2. Mengurai Kesalahpahaman Publik

JAKARTA, Nalarhukum.id — Penundaan pemberlakuan akibat hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kerap memicu perdebatan publik. Publik kerap mempertanyakan mengapa norma yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tidak langsung kehilangan daya berlakunya seketika itu juga.

Menanggapi fenomena tersebut, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jember, Dr. Fajar Laksono Suroso, menegaskan bahwa penundaan akibat hukum bukanlah siasat memperpanjang keberlakuan norma inkonstitusional. Hal tersebut merupakan teknik pemulihan konstitusional (prospective remedy) yang sah, proporsional, dan lazim diterapkan di berbagai peradilan konstitusi dunia.

Isu ini mengemuka seiring keluarnya Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai dasar pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 inkonstitusional karena memperluas makna anggaran pendidikan. Namun, MK memberi jeda waktu agar akibat hukum putusan baru diberlakukan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Mengapa Akibat Hukum Ditunda?

Fajar menjelaskan bahwa dalam kajian peradilan konstitusi modern (judicial review), tugas MK tidak sekadar menilai apakah suatu undang-undang cacat secara konstitusional atau tidak. Lebih dari itu, hakim bertindak sebagai constitutional remedial actor yang harus memastikan bahwa proses koreksi norma tidak melahirkan persoalan hukum baru yang lebih fatal.

Jika norma APBN 2026 dibatalkan seketika, hal itu berisiko memicu kekosongan dasar hukum, mengganggu pelaksanaan anggaran yang sedang berjalan, serta menimbulkan disrupsi fiskal.

“Pembatalan langsung dapat menimbulkan kekosongan hukum, mengganggu pelayanan publik, atau berbenturan dengan kepentingan konstitusional lain. Dalam keadaan demikian, diperlukan teknik pemulihan yang lebih terukur (prospective remedy),” tulis Fajar Laksono.

Mengurai Kesalahpahaman Publik

Ia menepis anggapan bahwa MK “menunda keberlakuan putusannya”. Menurutnya, sesuai prinsip konstitusi, putusan MK tetap mengikat secara final dan murni berlaku sejak diucapkan.

Yang diatur oleh majelis hakim hanyalah waktu bekerjanya akibat hukum dari pemaknaan baru tersebut guna memberi ruang transisi. Selama masa transisi dua tahun ini, norma lama masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas semata-mata untuk menjaga ketertiban administrasi negara hingga APBN 2028 disusun mengikut arahan MK.

Praktik perancangan pemulihan transisional semacam ini memiliki landasan teoretis kuat (institutional remedial discretion) dan telah lama dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi Federal Jerman, Afrika Selatan, Korea Selatan, serta yurisprudensi MK RI sendiri—salah satunya pada penanganan uji materiil UU Cipta Kerja (Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020).

Fajar menekankan bahwa dalam penegakan hukum tata negara, hal yang paling krusial bukanlah seberapa cepat sebuah aturan dibatalkan, melainkan seberapa tepat dan tertib keadaan yang inkonstitusional itu dipulihkan.

Bagaimana menurut Anda mengenai penerapan prospective remedy ini dalam putusan-putusan MK mendatang?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.