Senin, 24 Agustus 2026

PERADI Terbitkan Pedoman Penggunaan AI bagi Advokat: Tegaskan Teknologi Hanya Asisten, Bukan Pengganti Nalar

PERADI secara resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat Indonesia sebagai kompas etis untuk memanfaatkan AI dalam penelitian hukum, penyusunan dokumen, hingga layanan pro bono, tanpa mengorbankan independensi, kerahasiaan data, dan ketelitian profesional.

Daftar Isi
  1. Menjaga Nalar Hukum dan Mencegah “Utang Kognitif”
  2. Pendekatan Berbasis Risiko & Perlindungan Advokat Magang

JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara resmi meluncurkan “Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat Indonesia”. Panduan ini disusun sebagai acuan etis dan profesional bagi para advokat di tanah air dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di tengah pesatnya digitalisasi praktik hukum.

Penyusunan pedoman ini merujuk pada standar internasional—seperti panduan dari American Bar Association (ABA), Council of Bars and Law Societies of Europe (CCBE), serta regulasi AI di Singapura—yang diselaraskan dengan Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menjaga Nalar Hukum dan Mencegah “Utang Kognitif”

Ketua Umum PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., menekankan bahwa kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk efisiensi dan memperluas akses keadilan (access to justice), namun martabat manusia dan tanggung jawab profesional tetap menjadi prioritas utama.

“Sebagai nakhoda dari profesi yang mulia (officium nobile), PERADI berkomitmen memastikan bahwa AI diposisikan sebagai asisten (augmentation), bukan sebagai pengganti nalar manusia,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.

Ia juga mengingatkan adanya ancaman “utang kognitif” (cognitive debt)—yaitu menurunnya daya analitis dan ketelitian advokat akibat ketergantungan berlebihan pada mesin. Selain itu, advokat diwajibkan menerapkan skeptisisme yang sehat karena AI berpotensi menghasilkan rujukan hukum keliru atau fakta fiktif (halusinasi) yang dapat berakibat fatal bagi nasib klien.

Pendekatan Berbasis Risiko & Perlindungan Advokat Magang

Pedoman PERADI menggunakan kerangka kerja berbasis risiko (risk-based approach). Pemanfaatan AI yang tergolong berisiko tinggi dilarang keras, terutama jika menghilangkan kendali manusia, melanggar kerahasiaan data klien, atau menyerahkan keputusan hukum sepenuhnya pada sistem otomatis.

PERADI juga memberikan perhatian khusus pada regenerasi advokat. Sesuai amanat Pasal 29 ayat (6) UU Advokat, efisiensi AI tidak boleh mengeliminasi proses pembimbingan (mentorship), penelaahan dokumen secara mandiri, serta latihan berpikir hukum kritis bagi advokat magang dan advokat muda.

Melalui aturan ini, PERADI menegaskan komitmennya untuk memimpin adaptasi teknologi digital, memastikan inovasi berjalan selaras dengan etika, serta menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.