Senin, 24 Agustus 2026

WIKA Gedung Digugat PKPU, PT Pratama Widya Daftarkan Permohonan ke PN Niaga Jakarta Pusat

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Pratama Widya Tbk. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut telah didaftarkan pada 10 Agustus 2026 dan akan mulai disidangkan pekan depan.

Daftar Isi
  1. Sidang Perdana Digelar 18 Agustus
  2. Petitum Belum Dipublikasikan
  3. Masih Tahap Registrasi Perkara

Satu lagi perkara PKPU masuk ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, permohonan diajukan oleh PT Pratama Widya Tbk terhadap PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE).

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 10 Agustus 2026. Klasifikasi perkara adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sidang Perdana Digelar 18 Agustus

Pengadilan telah menetapkan sidang perdana perkara ini pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan legal standing, yakni tahap awal untuk memeriksa kedudukan hukum para pihak sebelum majelis hakim memasuki pokok permohonan PKPU.

Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji 2 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Petitum Belum Dipublikasikan

Meski perkara telah masuk ke tahap persidangan, materi permohonan belum dapat diketahui.

Dalam data SIPP, kolom petitum masih berstatus “Belum Dapat Ditampilkan”. Artinya, publik belum dapat mengetahui dasar tagihan, nilai utang yang dipersoalkan, maupun alasan hukum yang digunakan pemohon untuk meminta WEGE ditempatkan dalam proses PKPU.

Karena itu, belum dapat dipastikan apakah permohonan tersebut berkaitan dengan proyek tertentu, hubungan kontraktual, atau kewajiban pembayaran lainnya.

Masih Tahap Registrasi Perkara

Masuknya permohonan ke register Pengadilan Niaga tidak serta-merta menunjukkan bahwa PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk berada dalam kondisi PKPU.

Status tersebut baru dapat ditentukan melalui putusan majelis hakim setelah memeriksa permohonan, jawaban termohon, serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Dengan demikian, perkara ini masih berada pada tahap awal pemeriksaan. Perkembangan persidangan, termasuk materi permohonan dan sikap PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk terhadap gugatan tersebut, akan menjadi bagian penting yang patut dicermati pada sidang perdana mendatang.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.