PT Fasterindo Formwork Indonesia Ajukan PKPU terhadap PT Tiga Pilar Energi
PT Fasterindo Formwork Indonesia mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Tiga Pilar Energi.
Daftar Isi
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan PKPU yang diajukan PT Fasterindo Formwork Indonesia terhadap PT Tiga Pilar Energi.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 244/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Agustus 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara telah memasuki tahap persidangan.
Pemohon Minta PT Tiga Pilar Energi Ditetapkan PKPU Sementara
Dalam petitumnya, PT Fasterindo Formwork Indonesia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan PKPU.
Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan PT Tiga Pilar Energi berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Permohonan PKPU sementara merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Apabila dikabulkan, masa PKPU dimanfaatkan untuk membuka ruang perundingan antara debitur dan para krediturnya guna mencapai rencana perdamaian sebelum perkara berkembang ke proses kepailitan.
Dengan kata lain, permohonan ini belum berarti PT Tiga Pilar Energi dinyatakan berada dalam status PKPU. Penetapan tersebut baru dapat dilakukan apabila majelis hakim mengabulkan permohonan setelah memeriksa seluruh dalil dan alat bukti para pihak.
Usulkan Hakim Pengawas dan Dua Pengurus
Selain meminta penetapan PKPU sementara, pemohon juga mengusulkan agar pengadilan menunjuk seorang hakim niaga sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi jalannya proses PKPU.
Pemohon turut mengajukan dua nama untuk diangkat sebagai pengurus, yakni Jhon Baginda Soaduon Siregar dan Muhammad Chairuli Ilham.
Keduanya diminta bertindak sebagai pengurus apabila permohonan PKPU sementara dikabulkan. Dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar kedua profesional tersebut dapat diangkat sebagai kurator apabila di kemudian hari perkara berlanjut dan termohon dinyatakan pailit.
Selain itu, pemohon meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada PT Tiga Pilar Energi.
Sidang Akan Menentukan Nasib Permohonan
Hingga saat ini, Pengadilan Niaga belum menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.
Dalam tahap persidangan, majelis hakim akan memeriksa legal standing para pihak, dasar utang yang diajukan pemohon, serta syarat-syarat formil maupun materiil permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan apakah PT Tiga Pilar Energi memenuhi syarat untuk ditempatkan dalam PKPU sementara atau permohonan justru ditolak oleh pengadilan.
