Senin, 24 Agustus 2026

Hasjrat Multifinance Gugat PKPU PT Mega Artha Lestari, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Hasjrat Multifinance meminta majelis hakim menetapkan PT Mega Artha Lestari berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Daftar Isi
  1. Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian
  2. Pemohon Ajukan Sejumlah Permintaan

Jakarta – PT Hasjrat Multifinance mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mega Artha Lestari di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 234/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 30 Juli 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan. PT Hasjrat Multifinance bertindak sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya, Ady Setiawan, S.H., sedangkan PT Mega Artha Lestari menjadi pihak termohon.

Dalam permohonannya, Hasjrat Multifinance meminta majelis hakim menetapkan PT Mega Artha Lestari berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Selain itu, pemohon juga meminta pengadilan menunjuk seorang Hakim Pengawas dan mengangkat dua orang pengurus, yakni Ega Windratno, S.H. serta Julius Peranginangin, S.H., M.H., untuk mengawasi dan mengurus proses PKPU apabila permohonan nantinya dikabulkan.

Permohonan tersebut juga mencantumkan agar biaya perkara dibebankan kepada PT Mega Artha Lestari.

Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Berbeda dengan sejumlah perkara PKPU lain yang masih berada pada tahap pemeriksaan awal, perkara ini telah bergerak ke tahap pembuktian.

Sidang pertama digelar pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing pemohon. Namun, berdasarkan catatan SIPP, persidangan tersebut hanya dihadiri pihak pemohon karena termohon tidak hadir.

Majelis kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 13 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan permohonan. Dalam persidangan tersebut, perkara kembali dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk memberikan kesempatan kepada pemohon menyampaikan alat bukti.

Agenda pembuktian pemohon dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2026 di ruang sidang Sujono, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tahapan pembuktian merupakan salah satu fase penting dalam pemeriksaan permohonan PKPU. Pada tahap ini, pemohon harus meyakinkan majelis hakim mengenai dasar permohonannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pemohon Ajukan Sejumlah Permintaan

Dalam petitumnya, PT Hasjrat Multifinance tidak hanya meminta penetapan PKPU sementara.

Pemohon juga meminta majelis hakim menetapkan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengarkan laporan Hakim Pengawas paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara dijatuhkan.

Selain itu, dua nama yang diajukan sebagai pengurus dimohonkan untuk menjalankan tugas pengurusan selama proses PKPU apabila permohonan dikabulkan oleh pengadilan.

Perlu dicatat, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum atau tuntutan dari pemohon. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga saat ini belum menjatuhkan putusan mengenai apakah PT Mega Artha Lestari akan ditempatkan dalam status PKPU ataupun menolak permohonan tersebut.

Majelis hakim masih akan memeriksa seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan atas permohonan PKPU tersebut.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.