Korban Dugaan Penipuan Wedding Organizer By Ayupuspitaa Ajukan Pailit ke Pengadilan Niaga
Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim menyatakan PT Ayu Puspita Sejahtera dan Ayu Puspita Dinanti pailit beserta segala akibat hukumnya.
JAKARTA — Kasus dugaan penipuan paket pernikahan yang menyeret penyedia jasa wedding organizer (WO) By Ayupuspitaa kini memasuki babak baru. Dua korban mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Ayu Puspita Sejahtera beserta direkturnya, Ayu Puspita Dinanti, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 47/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 6 Agustus 2026.
Permohonan diajukan oleh Fikri Apriansyah dan Muhammad Haifdh Kusyustyo, yang diwakili kuasa hukum Muhammad Ryas Yusuf, S.H.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim menyatakan PT Ayu Puspita Sejahtera dan Ayu Puspita Dinanti pailit beserta segala akibat hukumnya.
Selain meminta penetapan pailit, para pemohon juga meminta majelis hakim menunjuk hakim pengawas dan mengangkat Ardianto, S.H. serta Safrizal Hidayat, S.H. sebagai kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit apabila permohonan dikabulkan.
Para pemohon juga meminta kedua termohon dihukum membayar biaya perkara.
Babak Baru Kasus By Ayupuspitaa
Nama By Ayupuspitaa sebelumnya menjadi sorotan setelah puluhan hingga ratusan calon pengantin mengaku menjadi korban dugaan penipuan paket wedding organizer.
Melalui akun Instagram @byayupuspitaa, perusahaan tersebut menawarkan berbagai paket pernikahan. Namun menjelang hari pelaksanaan, sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran, sementara banyak pasangan mengaku acara pernikahan mereka terancam gagal karena layanan yang telah dibayar tidak kunjung direalisasikan.
Kasus tersebut sempat memicu perhatian luas di media sosial dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kini, selain proses pidana yang berjalan, sebagian korban mulai menempuh jalur kepailitan sebagai upaya hukum untuk memperoleh pembayaran atas piutang mereka.
Sidang Masih Berlangsung
Berdasarkan informasi SIPP, perkara tersebut masih berstatus persidangan, dan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 20 Agu. 2026 pukul 10.00 WIB di ruang Ali Said PN Jakarta Pusat.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat kedua termohon memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Mereka meminta Pengadilan Niaga mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan PT Ayu Puspita Sejahtera beserta Ayu Puspita Dinanti berada dalam keadaan pailit.
Majelis hakim nantinya akan menilai apakah syarat-syarat kepailitan telah terpenuhi, termasuk keberadaan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya lebih dari satu kreditur.
