Pengadilan Tolak PKPU WIKA Gedung, Status Developer Apartemen Jadi Pertimbangan
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bima Terang Nusantara.
Daftar Isi
JAKARTA – Upaya PT Bima Terang Nusantara menempatkan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk atau WIKA Gedung (WEGE) dalam PKPU berakhir kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam Putusan Nomor 158/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan 6 Agustus 2026, majelis hakim menolak permohonan PKPU tersebut. PT Bima Terang Nusantara juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2,344 juta.
Menariknya, penolakan tidak semata-mata bertumpu pada perdebatan mengenai nilai tagihan. Majelis justru menyoroti bidang usaha WEGE sebagai pengembang apartemen, lalu mengaitkannya dengan rumusan hukum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
Berawal dari Proyek Lampu Stadion Surajaya
Sengketa bermula dari pekerjaan pengadaan dan instalasi lampu field of play (FOP) Stadion Surajaya Lamongan.
Dalam permohonannya, PT Bima Terang Nusantara menyebut ditunjuk WEGE sebagai subkontraktor melalui perjanjian yang pada awalnya bernilai Rp10 miliar. Nilai kontrak kemudian berubah melalui sejumlah addendum hingga menjadi sekitar Rp9,81 miliar. Pekerjaan disebut telah selesai dan diserahterimakan pada 31 Januari 2025.
Dari tiga invoice yang diterbitkan, dua tagihan pertama telah dibayar. Persoalan muncul pada invoice ketiga senilai Rp3,25 miliar yang menurut pemohon seharusnya dibayar pada 26 Agustus 2025. Setelah WEGE melakukan dua kali pembayaran masing-masing Rp200 juta, PT Bima Terang Nusantara mengklaim masih terdapat kewajiban Rp2.850.353.900.
Pemohon kemudian melayangkan sejumlah somasi. Dalam permohonannya, perusahaan menilai utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
PT Bima Terang Nusantara juga membawa keberadaan kreditor lain, PT Sumber Arta Gondola, yang disebut memiliki tagihan sekitar Rp498,35 juta terhadap WEGE.
WEGE Bantah Nilai Tagihan Bisa Dibuktikan Sederhana
WIKA Gedung tidak sepenuhnya membantah adanya hubungan pembayaran dengan pemohon. Namun, perusahaan mempersoalkan jumlah tagihan yang diajukan.
Dalam jawabannya, WEGE menyatakan masih terdapat selisih nilai atau disputed amount atas pekerjaan PT Bima Terang Nusantara. Perusahaan juga menyebut nilai tagihan PT Sumber Arta Gondola sebagai kreditor lain masih diperselisihkan sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut.
WEGE berpendapat kondisi tersebut membuat utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana dipersyaratkan dalam proses kepailitan dan PKPU.
Perusahaan juga menunjuk pembayaran yang telah dilakukan secara bertahap sebagai bukti bahwa mereka masih memiliki kemampuan menyelesaikan kewajiban. Menurut WEGE, permohonan PKPU justru berdampak pada pemblokiran fasilitas perbankan, menyulitkan pembayaran kepada mitra kerja, dan menghambat peluang memperoleh kontrak baru.
Status Developer Apartemen Jadi Kunci
Namun, pertimbangan akhir majelis bergerak ke persoalan lain.
Pengadilan melihat anggaran dasar WEGE dan menemukan perusahaan memiliki bidang usaha pengembangan properti, termasuk mengembangkan apartemen sendiri seperti Tamansari Mahogany di Karawang dan Tamansari Urbano di Bekasi.
Dari sini majelis merujuk SEMA Nomor 3 Tahun 2023, khususnya rumusan kamar perdata mengenai permohonan pailit dan PKPU terhadap pengembang apartemen atau rumah susun.
“Pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana,” demikian rumusan SEMA yang dikutip majelis dalam putusan.
Majelis kemudian menyatakan karena salah satu bidang usaha WEGE adalah pengembangan apartemen, permohonan PKPU terhadap perusahaan tersebut termasuk dalam cakupan rumusan tersebut.
Pertimbangan lain yang ikut disebut adalah keterlibatan WEGE dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Majelis menilai perusahaan diharapkan tetap dapat menjalankan perannya dalam proyek-proyek strategis pemerintah.
“Permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU tidak memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan,” demikian pertimbangan majelis sebelum menjatuhkan amar penolakan.
Putusan ini membuat WEGE terhindar dari PKPU dalam perkara yang diajukan PT Bima Terang Nusantara, meski sengketa mengenai pembayaran pekerjaan proyek yang menjadi latar belakang perkara tidak serta-merta berakhir hanya karena permohonan PKPU ditolak.
