UD Sariwangi dan Steven Widodo Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Steven Widodo, yang menjalankan Usaha Dagang Sariwangi, berada dalam keadaan pailit. Putusan itu dijatuhkan dalam perkara Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst atas permohonan Yusuf Supriadi dan Stanley.
Daftar Isi
JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit terhadap Steven Widodo yang menjalankan Usaha Dagang Sariwangi.
Putusan dibacakan pada 6 Agustus 2026 dalam perkara Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan diajukan oleh Yusuf Supriadi dan Stanley.
“Mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh Para Pemohon Pailit. Menyatakan Termohon Pailit Steven Widodo atau Usaha Dagang Sariwangi dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis yang diketuai Khusaini dengan anggota Mira Sendangsari dan Budi Prayitno juga menunjuk Syarip, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas.
Sementara Rijan Purba, S.H., M.H. diangkat sebagai kurator untuk mengurus proses kepailitan.
Usaha Dagang dan Pemiliknya Tak Terpisah
Ada satu aspek menarik dalam perkara ini. Termohon yang dinyatakan pailit bukan perseroan terbatas, melainkan Steven Widodo yang menjalankan kegiatan usaha dengan nama UD Sariwangi.
Dalam amar putusan, pengadilan menyebut Steven Widodo beserta identitas dan alamat pribadinya, kemudian mencantumkan Usaha Dagang Sariwangi sebagai kegiatan usaha yang beralamat di Jalan Pintu Besar Selatan I Nomor 129, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
Posisi tersebut berbeda dengan perseroan terbatas yang memiliki badan hukum dan kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya.
Pada usaha dagang, pemilik usaha dan kegiatan usahanya pada prinsipnya tidak memiliki pemisahan badan hukum seperti PT. Karena itu, kepailitan dapat menyentuh harta debitur pribadi sesuai mekanisme pemberesan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Kurator Mulai Mengurus Harta Pailit
Dengan adanya putusan tersebut, proses selanjutnya bergeser dari pembuktian permohonan ke tahapan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kurator akan melakukan inventarisasi terhadap aset serta kewajiban debitur, sekaligus membuka proses bagi para kreditur untuk mengajukan tagihan.
Pengadilan menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator baru akan ditentukan setelah proses kepailitan berakhir.
Steven Widodo juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2,354 juta.
Perkara Berjalan Hampir Dua Bulan
Perkara didaftarkan pada 9 Juni 2026 dan menjalani sejumlah tahapan persidangan.
Sidang pertama berlangsung pada 22 Juni dengan agenda kehadiran para pihak. Setelah itu, pemeriksaan bergerak ke jawaban termohon, pembuktian, bukti tambahan pemohon, hingga kesimpulan.
Pembacaan putusan sempat beberapa kali dijadwalkan ulang sebelum akhirnya dilakukan pada 6 Agustus 2026.
Dengan dikabulkannya permohonan pailit, persoalan selanjutnya tidak lagi semata mengenai apakah syarat kepailitan terpenuhi, tetapi beralih pada berapa jumlah kreditur, besaran tagihan masing-masing, serta aset apa saja yang tersedia untuk dilakukan pemberesan.
