Emiten Kebab Baba Rafi Digugat Pailit, Pernah Lolos dari Gugatan PKPU Rp2 Miliar
Daftar Isi
JAKARTA – Emiten pengelola jaringan Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), kembali menghadapi persoalan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini, perseroan digugat melalui permohonan pernyataan pailit yang juga turut menyeret Direktur Utama Eko Pujianto sebagai termohon.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 44/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 29 Juli 2026.
Permohonan diajukan oleh PT Berdayakan Usaha Indonesia terhadap dua termohon, yakni PT Sari Kreasi Boga Tbk sebagai Termohon I dan Eko Pujianto sebagai Termohon II.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya, menyatakan PT Sari Kreasi Boga Tbk dan Eko Pujianto dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, menunjuk hakim pengawas, mengangkat tim kurator, serta membebankan biaya perkara kepada para termohon.
Hingga kini, perkara tersebut masih berstatus persidangan, sehingga majelis hakim belum memeriksa pokok perkara maupun memutus apakah permohonan pailit tersebut akan dikabulkan atau ditolak.
Direktur Utama Turut Digugat
Masuknya nama Eko Pujianto sebagai termohon menarik perhatian karena yang bersangkutan merupakan Direktur Utama PT Sari Kreasi Boga Tbk.
Berdasarkan data pemegang saham perseroan, Eko Pujianto memiliki 8,07 juta saham atau sekitar 0,26% dari total saham beredar. Sementara Komisaris Utama Eko Mujianto menggenggam 24,99 juta saham atau sekitar 0,80%.
Adapun pemegang saham terbesar perseroan adalah PT Globalasia Capital Investama dengan kepemilikan 1,2 miliar saham atau 38,36%. Sisanya dimiliki masyarakat sekitar 60,58%.
Susunan direksi PT Sari Kreasi Boga Tbk terdiri atas:
- Eko Pujianto – Direktur Utama
- Rizki Rahmat R – Direktur
- Dede Yati Rosmiati – Direktur
- Noval – Direktur
Sementara susunan komisaris terdiri atas:
- Eko Mujianto – Komisaris Utama
- R. Iskandar Hidayat – Komisaris Independen
Bukan Pertama Kali Berhadapan dengan PKPU
Perkara ini menambah daftar sengketa kepailitan yang pernah dihadapi emiten berkode saham RAFI.
Sebelumnya, PT Sari Kreasi Boga Tbk sempat menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terkait klaim tagihan sekitar Rp2 miliar.
Namun, perkara tersebut tidak berlanjut hingga putusan. Berdasarkan pemberitaan Hukumonline, pemohon akhirnya mencabut permohonan PKPU setelah para pihak mencapai penyelesaian di luar pengadilan. Dengan demikian, perseroan tidak pernah dinyatakan berada dalam status PKPU maupun pailit dalam perkara tersebut.
Berbeda dengan sengketa sebelumnya yang berupa permohonan PKPU, perkara kali ini langsung diajukan dalam bentuk permohonan pernyataan pailit.
Dalam rezim hukum kepailitan Indonesia, PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk merundingkan penyelesaian utang melalui proposal perdamaian. Sementara permohonan pailit bertujuan meminta pengadilan menyatakan debitur berada dalam keadaan pailit apabila syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
Belum Ada Penjelasan Perseroan
Hingga artikel ini ditulis, PT Sari Kreasi Boga Tbk belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai permohonan pailit tersebut.
Karena itu, belum terdapat penjelasan resmi dari perseroan mengenai latar belakang sengketa, nilai tagihan yang menjadi dasar permohonan, maupun potensi dampaknya terhadap kondisi keuangan dan operasional perusahaan.
PT Sari Kreasi Boga Tbk merupakan perusahaan makanan dan minuman yang dikenal sebagai pengelola jaringan waralaba Kebab Baba Rafi. Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO) pada 2022 dan saat ini tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham RAFI.
