Senin, 24 Agustus 2026

Asia Pacific Fibers Gugat Kemenkeu soal Penyitaan Aset, Klaim Bukan Penanggung Utang Grup Texmaco

Daftar Isi
  1. Minta Penyitaan Dinyatakan Tidak Sah
  2. Sengketa Berakar dari Kasus BLBI
  3. Penyitaan Sudah Diungkap dalam Laporan Keuangan
  4. Belum Ada Pernyataan Baru

JAKARTA – Emiten tekstil PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) menggugat Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terkait penyitaan aset yang dilakukan dalam proses penagihan piutang negara terhadap Grup Texmaco.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 527/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada 29 Juli 2026 dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam perkara tersebut, Asia Pacific Fibers menggugat lima pihak, yakni:

  1. Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
  2. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Pusat cq PUPN Cabang DKI Jakarta;
  3. KPKNL Jakarta III;
  4. KPKNL Purwakarta; dan
  5. KPKNL Pekalongan.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal turut ditarik sebagai turut tergugat.

Minta Penyitaan Dinyatakan Tidak Sah

Dalam petitumnya, Asia Pacific Fibers meminta majelis hakim menyatakan perusahaan bukan penanggung utang maupun penjamin utang Grup Texmaco.

Perseroan juga meminta pengadilan menyatakan sejumlah surat perintah penyitaan yang diterbitkan Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta pada 2022 dan 2024 tidak sah, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, perusahaan meminta pengadilan menyatakan tidak terdapat dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik Asia Pacific Fibers.

“Penggugat bukan sebagai Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang dari Group Texmaco karena Penggugat tidak pernah berhutang kepada Group Texmaco maupun Negara dan juga tidak pernah mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah miliknya kepada Group Texmaco,” demikian salah satu petitum gugatan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Perkara tersebut saat ini masih berstatus persidangan sehingga belum memasuki tahap pembuktian maupun putusan.

Sengketa Berakar dari Kasus BLBI

Gugatan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Sengketa ini merupakan kelanjutan dari proses penagihan piutang negara terhadap Grup Texmaco, yang sejak beberapa tahun terakhir ditangani oleh PUPN dan Satgas BLBI.

Pada 2021, pemerintah melalui Satgas BLBI melakukan penyitaan ratusan bidang tanah milik Grup Texmaco di sejumlah daerah sebagai bagian dari upaya pemulihan hak tagih negara. Nilai kewajiban Grup Texmaco kepada negara disebut mencapai sekitar Rp31,7 triliun ditambah kewajiban dalam mata uang dolar AS. DJKN

Namun Asia Pacific Fibers selama beberapa tahun terakhir konsisten menyatakan bahwa perusahaan telah berdiri sebagai entitas independen dan bukan lagi bagian dari Grup Texmaco. Perseroan juga membantah memiliki hubungan korporasi dengan Marimutu Sinivasan maupun menjadi penanggung utang Grup Texmaco. IPOT News

Penyitaan Sudah Diungkap dalam Laporan Keuangan

Perselisihan dengan pemerintah sebenarnya telah diungkap Asia Pacific Fibers dalam laporan keuangannya.

Dalam laporan keuangan kuartal I/2026, perseroan menyebut DJKN telah memulai proses penyitaan tanah, namun tindakan tersebut belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat proses hukum yang sedang berlangsung.

Pada saat yang sama, perusahaan mengaku masih berdialog dengan pemerintah untuk menyusun proposal restrukturisasi utang yang memisahkan Asia Pacific Fibers dari Grup Texmaco serta menyusun skema restrukturisasi yang dinilai layak bagi seluruh pemangku kepentingan.

Perseroan juga mengungkapkan bahwa proposal restrukturisasi yang diajukan kepada pemerintah sebelumnya belum memperoleh persetujuan karena belum tercapai kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian dan jangka waktu pembayaran utang.

Belum Ada Pernyataan Baru

Hingga artikel ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi terbaru dari PT Asia Pacific Fibers Tbk maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengenai gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Dengan demikian, gugatan ini menjadi babak hukum terbaru dalam sengketa berkepanjangan antara Asia Pacific Fibers dan pemerintah terkait penagihan piutang negara yang berasal dari kasus Grup Texmaco.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.