Senin, 24 Agustus 2026

Diesel Gugat Ramayana soal Merek Diesel House, Minta Pendaftaran Dibatalkan

Diesel S.p.A menggugat Ramayana atas penggunaan dan pendaftaran merek "DIESEL HOUSE BY RAMAYANA LESTARI SENTOSA Tbk", yang telah terdaftar dengan nomor IDM001116734 pada 6 September 2023.

Daftar Isi
  1. Minta Merek Diesel House Dibatalkan
  2. Sengketa Berpusat pada Nama “Diesel”
  3. Baru Tahap Awal Persidangan

JAKARTA – Perusahaan fesyen asal Italia, Diesel S.p.A, menggugat PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa merek.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 88/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 29 Juli 2026 dengan klasifikasi perkara merek.

Dalam perkara tersebut, Diesel S.p.A menggugat Ramayana atas penggunaan dan pendaftaran merek “DIESEL HOUSE BY RAMAYANA LESTARI SENTOSA Tbk”, yang telah terdaftar dengan nomor IDM001116734 pada 6 September 2023.

Perkara saat ini masih berstatus persidangan dan baru memasuki tahap awal pemeriksaan legal standing para pihak.

Minta Merek Diesel House Dibatalkan

Berdasarkan petitum yang tercantum dalam SIPP, Diesel meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Salah satu pokok gugatan adalah permintaan agar pengadilan menyatakan “DIESEL & Variasinya” merupakan merek terkenal internasional sekaligus merek terkenal di Indonesia.

Selain itu, Diesel meminta pengadilan menyatakan bahwa perusahaan merupakan satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek “DIESEL & Variasinya” di Indonesia.

Penggugat juga menilai merek “DIESEL HOUSE BY RAMAYANA LESTARI SENTOSA Tbk” memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek DIESEL yang telah lebih dahulu dikenal secara internasional.

Karena itu, Diesel meminta majelis hakim membatalkan pendaftaran merek “DIESEL HOUSE BY RAMAYANA LESTARI SENTOSA Tbk” yang terdaftar di kelas 5, 18, 25, 35, dan 36.

Tak hanya itu, perusahaan asal Italia tersebut juga meminta pengadilan menyatakan tindakan Ramayana mendaftarkan merek tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik karena dianggap meniru merek terkenal miliknya.

Apabila gugatan dikabulkan, Diesel meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencoret merek tersebut dari Daftar Umum Merek serta mengumumkan pembatalannya dalam Berita Resmi Merek.

Sengketa Berpusat pada Nama “Diesel”

Berbeda dengan sengketa pelanggaran merek yang umumnya berkaitan dengan penjualan produk, perkara ini berfokus pada keabsahan pendaftaran merek.

Diesel berpendapat penggunaan unsur kata “Diesel” dalam merek “Diesel House by Ramayana Lestari Sentosa Tbk” berpotensi menimbulkan persamaan dengan merek terkenal miliknya sehingga tidak seharusnya memperoleh perlindungan hukum.

Sebaliknya, Ramayana nantinya berkesempatan menyampaikan jawaban dan pembelaannya dalam proses persidangan. Hingga saat ini, belum terdapat dokumen jawaban tergugat yang dipublikasikan.

Baru Tahap Awal Persidangan

Berdasarkan jadwal persidangan, sidang perdana digelar pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan dokumen legal standing para pihak.

Sidang tersebut kemudian ditunda untuk melengkapi dokumen legal standing sekaligus pemanggilan turut tergugat. Agenda lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026.

Hingga artikel ini ditulis, PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia terkait gugatan tersebut.

Sementara itu, Diesel S.p.A dikenal sebagai perusahaan fesyen premium asal Italia yang memiliki berbagai pendaftaran merek DIESEL di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.