Jelang Demo BEM UI, Polisi Amankan 21 Orang Diduga Bawa Flare dan Botol Molotov
Demonstrasi tersebut mengusung delapan tuntutan yang menyoroti isu korupsi, kesejahteraan rakyat, proyek strategis nasional (PSN), hingga ruang sipil. Bagi mahasiswa, kemerdekaan Indonesia belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
JAKARTA – Sehari setelah Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, mahasiswa Universitas Indonesia kembali turun ke jalan. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI menggelar aksi bertajuk #MerebutKemerdekaan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2026).
Demonstrasi tersebut mengusung delapan tuntutan yang menyoroti isu korupsi, kesejahteraan rakyat, proyek strategis nasional (PSN), hingga ruang sipil. Bagi mahasiswa, kemerdekaan Indonesia belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namoradiarta Siahaan, mengatakan kajian yang menjadi dasar aksi lahir dari satu pertanyaan mendasar.
“Aliansi BEM se-UI telah menyusun kajian yang beralaskan satu pertanyaan, ’81 tahun, merdeka untuk siapa?'”
Menurut dia, kajian tersebut kemudian dibahas bersama sejumlah kelompok masyarakat sebelum diterjemahkan menjadi delapan tuntutan aksi.
Tuntutan pertama meminta negara menghentikan apa yang mereka sebut sebagai “penjajahan negara terhadap rakyat sendiri”. Mahasiswa juga mendesak pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, melaksanakan reforma agraria sejati, serta menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak.
Selain itu, mahasiswa meminta pemerintah mengevaluasi total Proyek Strategis Nasional (PSN), menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, serta mengkaji kembali kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah yang dinilai berpotensi menggerus otonomi daerah.
“Berdasarkan kajian kami, apabila dikomparasikan dengan era kolonial dan negara lain, baik level otonomi daerah maupun kesejahteraan rakyat tidak mencerminkan rakyat yang merdeka,” ujar Namoradiarta.
Tuntutan lainnya menyangkut penetapan status bencana nasional untuk wilayah Sumatra dan Flores, percepatan pemulihan daerah terdampak, penghentian represivitas aparat di ruang sipil, hingga pembubaran Yonif Teritorial Pembangunan.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan demonstrasi yang digelar mahasiswa UI pada 12 Juni 2026.
“Kami akan datang kembali, seperti janji kami di tanggal 12 yang kami penuhi hari ini,” kata Namoradiarta.
Polisi Kerahkan Lebih dari 9.000 Personel
Menjelang aksi berlangsung, aparat keamanan melakukan langkah antisipasi.
Mengutip Kompas.id, Polda Metro Jaya menerima pemberitahuan 31 aksi unjuk rasa dan 16 kegiatan masyarakat yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026), termasuk demonstrasi yang digelar BEM UI di Bundaran HI.
Untuk mengamankan seluruh kegiatan tersebut, sebanyak 9.242 personel gabungan dikerahkan. Jumlah tersebut terdiri atas 5.670 personel Polda Metro Jaya, 222 anggota Polres jajaran, 1.850 personel bawah kendali operasi Mabes Polri, serta 1.500 prajurit TNI.
Sebelum aksi dimulai, tim preventive strike dan preemptive education Polda Metro Jaya juga mengamankan 21 orang yang diduga membawa barang-barang berbahaya berupa flare, petasan, serta botol yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuat bom molotov.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan seluruh orang tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Apakah flare, petasan, botol yang akan dijadikan molotov ini merupakan bagian dalam penyampaian pendapat,” ujar Budi, dikutip Kompas.id.
Menurut Budi, orang-orang yang membawa benda berbahaya umumnya bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang menyampaikan aspirasi, melainkan pihak lain yang berpotensi memicu benturan antara aparat keamanan dan peserta aksi.
Karena itu, Polda Metro Jaya mengapresiasi langkah mahasiswa yang telah menyampaikan pemberitahuan aksi sesuai ketentuan. Polisi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan tetap memperhatikan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 undang-undang tersebut.
Kapolda Metro Jaya juga menginstruksikan seluruh personel agar menjalankan pengamanan secara profesional dan humanis. Polisi memastikan tidak ada anggota yang membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jakarta bersama kepolisian telah menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional di kawasan Bundaran HI, Monumen Nasional, dan Medan Merdeka apabila terjadi kepadatan kendaraan akibat aksi massa.
Di sisi lain, Gubernur Jakarta Pramono Anung membantah kebijakan bekerja dari rumah (work from home/work from anywhere atau WFH/WFA) yang diterapkan pemerintah memiliki kaitan dengan gelombang demonstrasi yang berlangsung pada Selasa.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut semata-mata merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dan tidak berlaku bagi aparatur sipil negara yang memberikan pelayanan publik secara langsung.
