Park Joung In Dipailitkan, Begini Pertimbangan Hukum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Putusan pailit terhadap Park Joung In menunjukkan bagaimana utang pribadi dan personal guarantee dapat berujung pada konsekuensi yang jauh lebih luas, hingga menyeret penguasaan perusahaan dan kewenangan kurator ke sengketa hukum baru.
Daftar Isi
Nalarhukum.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit terhadap pengusaha asal Korea Selatan, Park Joung In, setelah menilai syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi.
Perkara yang teregister dengan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu diajukan oleh PT Long Coal Indonesia selaku kreditor. Dalam permohonannya, perusahaan tersebut mendalilkan Park Joung In memiliki utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, serta mempunyai lebih dari satu kreditor.
Kasus ini menarik bukan hanya karena berujung pada putusan pailit, tetapi juga karena kemudian melahirkan sejumlah sengketa lanjutan mengenai penguasaan aset PT Kedap Sayaaq, kewenangan kurator, hingga gugatan terhadap Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Bermula dari Pinjaman Pribadi
Dalam permohonannya, PT Long Coal Indonesia menyatakan memiliki hubungan hukum dengan Park Joung In berupa perjanjian utang-piutang pribadi.
Menurut pemohon, sepanjang Mei hingga Desember 2022 perusahaan memberikan pinjaman secara bertahap melalui transfer maupun pembayaran tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Total pinjaman yang diklaim telah diberikan mencapai Rp14.028.500.000, belum termasuk bunga 1 persen per bulan.
Pemohon menyebut telah beberapa kali melayangkan somasi pada Desember 2024, tetapi tidak memperoleh pembayaran. Karena itu, utang tersebut dianggap telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Tidak Hanya Satu Kreditor
Dalam perkara kepailitan, keberadaan utang saja belum cukup. Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan mensyaratkan debitor mempunyai sedikitnya dua kreditor dan terdapat sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Untuk memenuhi unsur tersebut, PT Long Coal Indonesia tidak hanya mendalilkan dirinya sebagai kreditor. Pemohon juga menghadirkan keberadaan PT HJS Indo Invest dan PT Doosan Cipta Busana Jaya sebagai kreditor lain.
Kedua perusahaan itu disebut memiliki piutang terhadap PT Kedap Sayaaq. Namun, berdasarkan Akta Perjanjian Perdamaian, Park Joung In disebut telah bertindak sebagai penjamin pribadi (personal guarantee) sekaligus melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penanggung utang sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
Dengan konstruksi tersebut, pemohon berpendapat kedua perusahaan tersebut juga merupakan kreditor Park Joung In sehingga syarat adanya lebih dari satu kreditor telah terpenuhi.
Mengandalkan Doktrin Personal Guarantee
Salah satu aspek yang menonjol dalam permohonan ini ialah argumentasi mengenai personal guarantee.
Pemohon mengutip Pasal 1832 KUH Perdata yang mengatur bahwa penjamin yang telah melepaskan hak-hak istimewanya dapat langsung dimintai pertanggungjawaban tanpa harus lebih dahulu mengeksekusi harta debitor utama.
Untuk memperkuat dalil tersebut, pemohon juga merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Nomor 39 K/N/1999, Nomor 43 K/N/1999, Nomor 010/K/N/2000, dan Nomor 035 K/N/2005. Intinya, yurisprudensi tersebut mengakui bahwa kreditor dapat langsung menagih kepada penjamin yang telah melepaskan hak-hak istimewanya, bahkan dalam konteks permohonan pailit.
Atas dasar itu, pemohon berpendapat Park Joung In dapat diposisikan sebagai debitor yang bertanggung jawab secara langsung terhadap kewajiban PT Kedap Sayaaq.
Pembuktian Sederhana Menjadi Kunci
Permohonan pailit di Indonesia tidak mengharuskan hakim memeriksa seluruh sengketa utang secara mendalam sebagaimana perkara perdata biasa.
UU Kepailitan mengenal prinsip pembuktian sederhana (sumir). Yang harus dibuktikan hanya dua hal, yakni adanya sedikitnya dua kreditor dan adanya utang yang telah jatuh tempo serta tidak dibayar.
Dalam permohonannya, PT Long Coal Indonesia secara eksplisit mendalilkan bahwa kedua syarat tersebut telah terpenuhi sehingga permohonan pailit seharusnya dikabulkan sesuai Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan.
Menjadi Pangkal Sengketa Baru
Putusan pailit terhadap Park Joung In ternyata tidak mengakhiri persoalan.
Setelah kepailitan diputus, muncul sengketa baru mengenai penguasaan saham PT Kedap Sayaaq, perubahan data perseroan, kewenangan kurator dalam mengurus boedel pailit, hingga keberlakuan surat dari Bareskrim Polri yang disebut menghambat pelaksanaan putusan kepailitan.
Perselisihan tersebut kemudian melahirkan Gugatan Lain-Lain (GLL) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang melibatkan kurator, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh penggugat sebelum diputus pokok perkaranya.
Perkara ini memperlihatkan bahwa personal guarantee memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Ketika seorang penjamin secara tegas melepaskan hak-hak istimewanya sebagaimana diatur KUH Perdata, ia dapat diposisikan layaknya debitor utama dan bahkan menjadi objek permohonan pailit apabila syarat-syarat dalam UU Kepailitan terpenuhi.
Di sisi lain, perkara ini juga menunjukkan bahwa putusan pailit sering kali menjadi awal lahirnya sengketa-sengketa baru mengenai penguasaan aset, kewenangan kurator, maupun pengelolaan badan hukum, teruta
