Senin, 24 Agustus 2026

Sudah Diputus Pailit, PT Hexa Prima Energy Kembali Digugat Terkait Eksekusi Aset

Di tengah proses kepailitan yang masih bergulir hingga tingkat kasasi, PT Hexa Prima Energy kembali menghadapi gugatan perdata yang mempertanyakan legalitas proses eksekusi aset bersama Bank Ina Perdana.

Daftar Isi
  1. Berawal dari Sengketa Eksekusi Jaminan
  2. Persidangan Berulang Kali Tertunda
  3. Alamat Perusahaan Tidak Lagi Diketahui
  4. Sebelumnya Sudah Diputus Pailit
  5. Berpotensi Bersinggungan dengan Proses Kepailitan

JAKARTA — Status hukum PT Hexa Prima Energy semakin kompleks. Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal 2026, perusahaan tersebut kini kembali menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara terbaru itu terdaftar dengan Nomor 242/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, dengan Wira Prima Satya sebagai penggugat serta PT Bank Ina Perdana Tbk dan PT Hexa Prima Energy sebagai para tergugat.

Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, perkara tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa lantaran pengadilan masih berupaya memanggil PT Hexa Prima Energy yang keberadaan alamatnya sudah tidak diketahui.

Berawal dari Sengketa Eksekusi Jaminan

Dalam petitumnya, Wira Prima Satya meminta majelis hakim menyatakan PT Bank Ina Perdana Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan eksekusi lelang tanpa terlebih dahulu memberikan teguran atau surat peringatan kepada penggugat sebagai penjamin maupun pemilik jaminan.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan sah keberatannya atas sebidang tanah seluas 1.183 meter persegi di kawasan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat yang menjadi objek sengketa. Selain itu, gugatan juga memuat sejumlah permintaan agar tindakan hukum yang berkaitan dengan proses lelang dinyatakan tidak sah.

Persidangan Berulang Kali Tertunda

Meski telah didaftarkan sejak 17 April 2026, perkara belum bergerak menuju pembuktian.

Agenda persidangan justru didominasi persoalan administratif, mulai dari:

  • pemeriksaan legal standing;
  • perbaikan alamat Tergugat II;
  • pemanggilan ke alamat baru;
  • perbaikan gugatan;
  • hingga pemanggilan umum terhadap PT Hexa Prima Energy.

Sidang terakhir dijadwalkan pada 19 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan Tergugat II.

Hal ini menunjukkan bahwa hambatan utama perkara bukan berada pada substansi sengketa, melainkan pada proses menghadirkan salah satu tergugat ke persidangan.

Alamat Perusahaan Tidak Lagi Diketahui

Relaas Panggilan Sidang yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut PT Hexa Prima Energy sebelumnya berkedudukan di The City Resort Residence Rukan Hawaiian Blok A Nomor 88–89, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Namun setelah dilakukan penelusuran oleh juru sita, alamat perusahaan tersebut dinyatakan sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Karena itu, pemanggilan dilakukan melalui website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan papan pengumuman (aanplak) sebagai bentuk pemanggilan umum sesuai hukum acara perdata.

Sebelumnya Sudah Diputus Pailit

Gugatan PMH ini muncul ketika PT Hexa Prima Energy sebenarnya sedang berada dalam proses kepailitan.

Dalam perkara Nomor 240/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Januari 2026 mengabulkan permohonan yang diajukan PT Biru Indonesia Mandiri.

Majelis hakim menyatakan PT Hexa Prima Energy berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menunjuk Mochammad Arief Adikusumo sebagai Hakim Pengawas serta mengangkat tiga kurator, yakni Doly James Simangunsong, Leander Elian Zunggaval, dan Anggi Widiyan Pamondo, untuk mengurus dan membereskan boedel pailit.

Meski demikian, perkara kepailitan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena hingga kini masih berada dalam tahap pengiriman berkas kasasi ke Mahkamah Agung.

Berpotensi Bersinggungan dengan Proses Kepailitan

Munculnya gugatan PMH di tengah proses kepailitan berpotensi menimbulkan irisan hukum.

Dalam rezim kepailitan, sejak putusan pailit diucapkan, pengurusan dan pemberesan seluruh harta debitor pada prinsipnya berada di bawah kewenangan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Karena itu, apabila objek yang disengketakan dalam perkara PMH berkaitan dengan harta yang telah menjadi bagian dari boedel pailit, perkembangan perkara ini dapat memiliki implikasi terhadap proses pemberesan kepailitan yang masih berlangsung.

Untuk saat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berfokus menyelesaikan proses pemanggilan terhadap PT Hexa Prima Energy. Setelah pemanggilan dinyatakan sah menurut hukum, barulah persidangan dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok sengketa.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.