Jumat, 18 September 2026

PT Phos Tekno Indonesia Resmi Pailit, Proposal Perdamaian Ditolak Mayoritas Kreditur

Upaya PT Phos Tekno Indonesia menyelamatkan perusahaan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akhirnya kandas. Setelah hampir satu tahun menjalani proses restrukturisasi utang dengan sejumlah perpanjangan masa PKPU, mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian final yang diajukan perusahaan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun menyatakan PKPU berakhir dan menetapkan PT Phos Tekno Indonesia dalam keadaan pailit.

Daftar Isi
  1. PKPU Berlangsung Hampir Satu Tahun
  2. Proposal Perdamaian Final Ditolak Kreditur
  3. Hakim: Syarat Perdamaian Tidak Terpenuhi
  4. Hakim Angkat Tim Kurator
  5. Putusan Menandai Berakhirnya Proses Restrukturisasi

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan PT Phos Tekno Indonesia pailit setelah rencana perdamaian (composition plan) yang diajukan perusahaan ditolak mayoritas kreditur.

Putusan tersebut dibacakan pada 19 September 2023 dalam perkara Nomor 287/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Agata Persada Raya selaku pemohon PKPU terhadap PT Phos Tekno Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Bintang Al dengan hakim anggota Buyung Dwikora dan Kadarisman Al Riskandar menyatakan masa PKPU telah berakhir sehingga perusahaan harus dinyatakan pailit.

“Menyatakan TERMOHON/PT Phos Tekno Indonesia Pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada Selasa, 19 September 2023.

PKPU Berlangsung Hampir Satu Tahun

Perkara PKPU ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2022 atas permohonan PT Agata Persada Raya. Selama proses berjalan, PT Phos Tekno Indonesia memperoleh beberapa kali perpanjangan masa PKPU.

Berdasarkan putusan, perusahaan lebih dahulu memperoleh PKPU sementara sebelum kemudian mendapatkan beberapa kali PKPU tetap, masing-masing selama 45 hari, 30 hari, 65 hari, 35 hari, 45 hari, hingga perpanjangan terakhir selama 11 hari. Perpanjangan tersebut diberikan agar debitur memiliki kesempatan menyusun proposal restrukturisasi utang kepada para krediturnya.

Namun seluruh kesempatan tersebut belum berhasil menghasilkan perdamaian yang dapat diterima kreditur.

Proposal Perdamaian Final Ditolak Kreditur

Dalam rapat kreditur pada 11 September 2023, PT Phos Tekno Indonesia melalui kuasa hukumnya menyampaikan proposal perdamaian yang telah mengalami sejumlah perubahan.

Tim Pengurus menjelaskan proposal tersebut merupakan proposal final karena masa PKPU telah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sehingga tidak dimungkinkan lagi adanya perubahan maupun perpanjangan waktu.

Setelah pemaparan selesai, rapat dilanjutkan dengan pemungutan suara (voting) oleh para kreditur.

Hasilnya menunjukkan mayoritas mutlak kreditur menolak proposal tersebut.

Untuk kelompok kreditur konkuren, terdapat 22 kreditur yang hadir dengan total tagihan sekitar Rp35,61 miliar. Dari jumlah tersebut:

  • hanya 2 kreditur yang menyetujui proposal perdamaian;
  • sedangkan 20 kreditur menolak proposal tersebut, mewakili sekitar 90,37% nilai tagihan.

Sementara itu, pada kelompok kreditur separatis, kedua kreditur yang hadir dengan total tagihan sekitar Rp10,33 miliar seluruhnya menyatakan menolak proposal perdamaian.

Hakim: Syarat Perdamaian Tidak Terpenuhi

Majelis hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, suatu rencana perdamaian hanya dapat diterima apabila memperoleh persetujuan mayoritas kreditur sebagaimana ditentukan undang-undang.

Dalam perkara PT Phos Tekno Indonesia, syarat tersebut tidak terpenuhi karena baik kreditur konkuren maupun kreditur separatis mayoritas menolak proposal yang diajukan debitur.

Majelis kemudian mengacu pada Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU yang mengatur bahwa apabila rencana perdamaian ditolak, pengadilan wajib menyatakan debitur pailit.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan:

“Dikarenakan rencana perdamaian Debitor PKPU ditolak, maka berdasarkan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit.”

Hakim Angkat Tim Kurator

Bersamaan dengan putusan pailit tersebut, majelis menunjuk Adeng Abdul Kohar sebagai Hakim Pengawas.

Pengadilan juga mengangkat dua kurator, yakni:

  • Aldhi Setyawan Pratama, S.H., M.H.
  • Mario Evantio, S.H.

Majelis menilai kedua nama tersebut layak diangkat karena selama proses PKPU telah terbukti menjalankan tugas sebagai Tim Pengurus dengan baik.

Selain itu, PT Phos Tekno Indonesia dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp9,69 juta, sedangkan besaran biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan melalui penetapan tersendiri setelah proses pemberesan harta pailit selesai.

Putusan Menandai Berakhirnya Proses Restrukturisasi

Putusan ini menandai berakhirnya seluruh proses restrukturisasi utang PT Phos Tekno Indonesia melalui mekanisme PKPU.

Karena proposal perdamaian gagal memperoleh dukungan mayoritas kreditur, perusahaan tidak lagi memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses restrukturisasi dalam perkara tersebut. Selanjutnya, seluruh proses akan memasuki tahap kepailitan di bawah pengawasan hakim pengawas dan tim kurator sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.