Jumat, 18 September 2026

PHI Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Mengadili Gugatan PT Tirta Investama terhadap 90 Eks Pekerja Solok

Gugatan tidak diperiksa pokok perkaranya karena kandas pada tahap eksepsi, dan PT Tirta Investama dibebani biaya perkara sebesar Rp28,385 juta.

Daftar Isi
  1. Gugatan Melibatkan 90 Eks Pekerja
  2. Eksepsi Kompetensi Relatif Dikabulkan
  3. Apa Arti Kompetensi Relatif?
  4. Amar Putusan

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa gugatan yang diajukan PT Tirta Investama terhadap 90 eks pekerja Pabrik Solok dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Putusan sela tersebut dibacakan pada 5 Juli 2023 dalam perkara Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat adalah PT Tirta Investama, sedangkan para tergugat merupakan 90 mantan pekerja yang sebelumnya bekerja di Pabrik Solok, Sumatera Barat.

Gugatan Melibatkan 90 Eks Pekerja

Perkara diajukan PT Tirta Investama yang diwakili direksinya melalui kuasa hukum dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners.

Seluruh tergugat merupakan eks pekerja Pabrik Solok yang beralamat di Jalan Raya Padang–Solok KM 97, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Daftar para tergugat tercantum secara rinci dalam putusan.

Eksepsi Kompetensi Relatif Dikabulkan

Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, para tergugat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif, yaitu keberatan atas pengadilan yang memeriksa perkara.

Majelis hakim yang diketuai Bintang Al bersama hakim anggota Ir. Mas Muanam dan Resy Desifa Nasution menerima keberatan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan:

  1. Mengabulkan eksepsi para tergugat mengenai kompetensi relatif.
  2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
  3. Menghukum PT Tirta Investama selaku penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp28.385.000.

Apa Arti Kompetensi Relatif?

Dalam hukum acara perdata, kompetensi relatif berkaitan dengan pengadilan mana yang berwenang berdasarkan wilayah hukum untuk memeriksa suatu perkara.

Karena majelis mengabulkan eksepsi mengenai kompetensi relatif, persidangan tidak melanjutkan pemeriksaan pokok sengketa PHK massal. Dengan kata lain, pengadilan belum menilai benar atau tidaknya dalil-dalil yang diajukan PT Tirta Investama maupun para eks pekerja.

Apabila suatu gugatan dinyatakan berada di luar kompetensi relatif pengadilan yang memeriksanya, pihak penggugat pada prinsipnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang dinilai memiliki kewenangan wilayah sesuai ketentuan hukum acara.

Amar Putusan

Dalam putusan sela Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, majelis hakim memutuskan:

  • Mengabulkan eksepsi para tergugat mengenai kompetensi relatif.
  • Menyatakan PHI pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif mengadili perkara tersebut.
  • Menghukum PT Tirta Investama membayar biaya perkara sebesar Rp28,385 juta.
Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.