PT Pasar Pinang Jaya Pailit, Permohonan PKPU Bank Mayapada Berujung Kepailitan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan PT Pasar Pinang Jaya pailit dalam perkara Nomor 56/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan tersebut dijatuhkan setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mayapada Internasional Tbk tidak berakhir dengan perdamaian. Majelis hakim juga menunjuk hakim pengawas dan tim kurator untuk menangani proses kepailitan.
Daftar Isi
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Pasar Pinang Jaya dalam keadaan pailit setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mayapada Internasional Tbk berakhir tanpa tercapainya penyelesaian.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 14 Juni 2023 dalam perkara Nomor 56/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara sebelumnya didaftarkan pada 21 Februari 2023 dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai pemohon PKPU.
PKPU Berakhir dengan Putusan Pailit
Majelis hakim yang diketuai Buyung Dwikora bersama hakim anggota Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar memutuskan bahwa proses PKPU terhadap PT Pasar Pinang Jaya telah berakhir dan perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Dalam amar putusannya, majelis menegaskan:
“Menyatakan Debitor/PT Pasar Pinang Jaya, pailit dengan segala akibat hukumnya.”
Dengan putusan tersebut, seluruh proses pemberesan harta debitor selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU melalui kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Hakim Tunjuk Hakim Pengawas dan Dua Kurator
Untuk mengawasi jalannya proses kepailitan, majelis menunjuk Bintang Al, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas.
Sementara itu, pengadilan mengangkat dua kurator, yaitu:
- Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H., kurator dan pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM;
- Deika Aldilla, S.H., kurator dan pengurus yang juga telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
Keduanya bertugas sebagai Tim Kurator yang akan menginventarisasi, mengamankan, mengelola, hingga melakukan pemberesan harta pailit PT Pasar Pinang Jaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya Kepailitan Ditentukan Setelah Kurator Menyelesaikan Tugas
Majelis hakim juga menetapkan bahwa besaran biaya kepailitan maupun imbalan jasa kurator belum ditentukan dalam putusan ini.
Besaran tersebut baru akan ditetapkan melalui penetapan tersendiri setelah tim kurator menyelesaikan seluruh proses pemberesan harta pailit.
Selain itu, PT Pasar Pinang Jaya juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.420.000.
Implikasi Putusan Pailit
Putusan pailit menyebabkan pengurusan dan penguasaan seluruh harta debitor beralih kepada kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Kurator selanjutnya akan melakukan pencatatan aset, memverifikasi tagihan para kreditur, menyelenggarakan rapat kreditur apabila diperlukan, hingga mendistribusikan hasil pemberesan harta pailit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dengan demikian, proses penyelesaian utang PT Pasar Pinang Jaya memasuki tahap kepailitan dan tidak lagi berada dalam skema restrukturisasi melalui PKPU.
