PKPU Berujung Pailit, PT Kalmar Jaya Dinyatakan Bangkrut atas Permohonannya Sendiri
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Kalmar Jaya pailit setelah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan perusahaan tersebut sendiri. Putusan Nomor 235/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst menjadi contoh perkara kepailitan yang diawali oleh permohonan debitur (voluntary bankruptcy), bukan atas permohonan kreditur. Majelis hakim menunjuk satu hakim pengawas dan empat kurator untuk menangani proses kepailitan.
Daftar Isi
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Kalmar Jaya dalam keadaan pailit setelah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan tersebut sendiri.
Putusan tersebut dibacakan pada 26 Januari 2023 dalam perkara Nomor 235/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara telah terdaftar sejak 7 September 2022.
Berbeda dengan mayoritas perkara PKPU yang diajukan oleh kreditur, dalam perkara ini justru PT Kalmar Jaya bertindak sebagai pemohon, sehingga perkara ini menjadi contoh kepailitan yang diawali atas inisiatif debitur sendiri.
Debitur Sendiri Ajukan PKPU
Dalam praktik hukum kepailitan Indonesia, debitur memang dapat mengajukan PKPU apabila merasa sudah tidak mampu memenuhi kewajiban kepada para krediturnya dan membutuhkan mekanisme penyelesaian utang.
Namun dalam perkara ini, proses tersebut akhirnya tidak menghasilkan perdamaian sehingga berujung pada putusan pailit.
Majelis hakim yang diketuai Kadarisman Al Riskandar, dengan hakim anggota Bintang Al dan Buyung Dwikora, dalam amar putusannya menyatakan:
“Menyatakan PEMOHON PKPU/PT Kalmar Jaya berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis, 26 Januari 2023.
Dengan putusan tersebut, seluruh pengurusan kekayaan perusahaan beralih kepada kurator sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Hakim Tunjuk Empat Kurator
Dalam putusan tersebut, pengadilan menunjuk Betsji Siske Manoe, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas.
Sementara itu, majelis mengangkat empat kurator, yaitu:
- Ardi Andrian, S.H., M.H., CTA;
- Rizky Pramustiko Putera, S.H., M.H.;
- Windra Ruben Hutagalung, S.H.;
- Yeni Fatmawati, S.H.
Keempatnya ditunjuk sebagai Tim Kurator PT Kalmar Jaya (dalam pailit) yang bertugas menguasai, menginventarisasi, mengelola, dan membereskan seluruh harta pailit demi kepentingan para kreditur.
Imbalan Kurator Ditentukan Setelah Tugas Selesai
Majelis hakim juga menetapkan bahwa besaran imbalan jasa kurator belum ditentukan dalam putusan ini.
Imbalan tersebut baru akan ditetapkan setelah seluruh proses pemberesan boedel pailit selesai dilaksanakan.
Selain itu, PT Kalmar Jaya sebagai pemohon dibebankan biaya perkara sebesar Rp6.100.000.
Kepailitan atas Permohonan Debitur Bukan Hal yang Dilarang
Perkara ini menunjukkan bahwa permohonan PKPU maupun kepailitan tidak selalu diajukan oleh kreditur.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga memberikan hak kepada debitur untuk mengajukan PKPU apabila menghadapi kesulitan membayar utang dan berharap memperoleh kesempatan menyusun rencana perdamaian dengan para kreditur.
Namun apabila perdamaian tidak tercapai atau syarat-syarat yang ditentukan undang-undang tidak terpenuhi, proses tersebut dapat berakhir dengan putusan pailit sebagaimana dialami PT Kalmar Jaya.
Dengan putusan pailit tersebut, seluruh tindakan pengurusan aset perusahaan selanjutnya berada di tangan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sampai proses kepailitan dinyatakan selesai.
