Jumat, 18 September 2026

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Nilai Rp178,8 Miliar

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset akan melelang lebih dari 436 ribu ton batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang menjerat pengusaha Samin Tan. Lelang bernilai limit Rp178,8 miliar itu menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam kasus tambang yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun.

Daftar Isi
  1. Batu Bara Bernilai Rp178,8 Miliar
  2. Lelang Digelar Secara Daring
  3. Peserta Lelang Dibatasi untuk Pelaku Usaha Pertambangan
  4. Bagian dari Pemulihan Aset Negara
  5. Kasus Samin Tan Rugikan Negara Rp17,7 Triliun

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melelang ratusan ribu ton batu bara yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan tersangka pengusaha Samin Tan.

Lelang tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari pengadilan. Komoditas yang akan dilepas merupakan stockpile inventory milik PT MCM dengan estimasi jumlah mencapai 436.283,08 ton.

Batu Bara Bernilai Rp178,8 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan batu bara yang akan dilelang berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

“Objek lelang yang ditawarkan berupa stockpile inventory PT MCM berupa batu bara dengan estimasi jumlah sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).

Menurut Kejaksaan, nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp178,8 miliar, sedangkan peserta diwajibkan menyetor uang jaminan Rp80 miliar.

Lelang Digelar Secara Daring

Lelang akan dilaksanakan melalui portal resmi www.lelang.go.id menggunakan mekanisme penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta (open bidding).

Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, penetapan pemenang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

“Penetapan pemenang lelang akan langsung dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir di KPKNL Banjarmasin,” ujar Anang.

Peserta Lelang Dibatasi untuk Pelaku Usaha Pertambangan

Kejaksaan menegaskan bahwa tidak semua pihak dapat mengikuti lelang tersebut.

Peserta dibatasi hanya bagi badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta bergerak di sektor pertambangan atau pemanfaatan batu bara.

Kategori peserta meliputi:

  • pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP);
  • IUP Khusus (IUPK);
  • pemegang IUPK kelanjutan operasi;
  • pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B);
  • pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara; atau
  • pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir batu bara di dalam negeri.

Sebelum pelaksanaan lelang, Kejaksaan juga akan menggelar sesi penjelasan lelang (aanwijzing) pada 22 September 2026 di lokasi penyimpanan batu bara di Kabupaten Tabalong.

Bagian dari Pemulihan Aset Negara

Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Melalui mekanisme ini, barang sitaan yang telah memperoleh izin pengadilan dapat dijual sehingga nilainya dapat dimanfaatkan untuk proses pemulihan aset apabila nantinya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Samin Tan Rugikan Negara Rp17,7 Triliun

Perkara yang menjerat Samin Tan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah selama periode 2016–2025.

Kejaksaan menduga Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara pada periode 2017–2025, meskipun izin pertambangan perusahaan telah dihentikan.

Aktivitas tersebut diduga tetap berlangsung setelah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 yang mengakhiri kegiatan pertambangan PT AKT.

Penyidik menduga aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlangsung karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp17,7 triliun, menjadikannya salah satu perkara dugaan korupsi sektor pertambangan dengan nilai kerugian terbesar yang sedang ditangani.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.