Bahlil Bungkam soal Fahd El Fouz dan Nama Nusron Wahid yang Terseret Kasus HGB Summarecon
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan memberikan tanggapan mengenai penetapan Fahd El Fouz sebagai tersangka untuk ketiga kalinya dalam perkara dugaan korupsi maupun terkait mencuatnya nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Bahlil beberapa kali menghindari pertanyaan wartawan dan hanya menyampaikan bahwa dirinya harus menghadiri rapat.
Daftar Isi
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih tidak memberikan komentar mengenai kader partainya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Bahlil juga enggan menanggapi munculnya nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sikap tersebut ditunjukkan Bahlil saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Bahlil Alihkan Pertanyaan Wartawan
Saat ditanya mengenai langkah Partai Golkar terhadap Fahd yang kembali menjadi tersangka, Bahlil tidak memberikan jawaban substantif.
Ia justru menyebut persoalan tersebut telah dijelaskan oleh menteri lain.
“Menteri-menteri lain kan tadi sudah menjelaskan,” kata Bahlil.
Usai menyampaikan kalimat tersebut, Bahlil terus berjalan menuju mobil dinasnya sambil mengatakan masih memiliki agenda rapat.
Ketika wartawan kembali menanyakan posisi Fahd di Partai Golkar setelah penetapan tersangka, Bahlil kembali menghindari jawaban.
“Aku ada rapat lagi ya,” ujarnya.
Kepada para wartawan yang terus mengajukan pertanyaan, Bahlil hanya berkata,
“Dinda-dinda, mohon maaf ya.”
Tetap Bungkam soal Nusron Wahid
Pertanyaan serupa juga diajukan kepada Bahlil terkait Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Nama Nusron ikut menjadi sorotan setelah KPK menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB merupakan orang-orang yang diduga dekat atau dipercaya olehnya.
Namun, Bahlil kembali memilih tidak memberikan penjelasan.
“Mohon maaf ya, saya lagi rapat lagi ya,” katanya sebelum masuk ke mobil.
Sesaat kemudian, Bahlil sempat membuka kaca mobil dan melambaikan tangan kepada wartawan.
Alih-alih menjawab pertanyaan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu hanya memberikan gestur finger heart sambil tersenyum.
“Makasih ya,” ucapnya sebelum meninggalkan lokasi.
Fahd Kembali Jadi Tersangka
Fahd El Fouz merupakan salah satu dari delapan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Penetapan tersebut menjadi kali ketiga Fahd berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, KPK menduga Fahd berperan sebagai salah satu pihak swasta yang menerima dan menampung aliran dana dari praktik pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
Perkara tersebut bermula dari dugaan suap dalam pengurusan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.
KPK menduga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui perantara untuk membuka blokir sejumlah sertifikat HGB yang sedang bersengketa.
Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi terkait layanan pertanahan dengan total barang bukti uang mencapai Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Hingga saat ini, KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
