Jumat, 18 September 2026

Kasus HGB Bogor: Mengusut Uang, Menelusuri Perintah

Delapan tersangka dan sitaan sekitar Rp106,3 miliar membuka pertanyaan mengenai bagaimana keputusan pertanahan diambil. Penegakan hukum perlu menelusuri aliran uang sekaligus rantai komando di balik pelayanan publik yang diduga disalahgunakan.

Daftar Isi
  1. Delapan Tersangka, Delapan Peran Berbeda
  2. Sengketa Tanah Berubah Menjadi Dugaan Suap
  3. “Orang Kepercayaan” Bukan Alat Bukti
  4. Rp106,3 Miliar Bukan Akhir Cerita
  5. Pelayanan Pertanahan Perlu Dibangun Agar Tidak Bergantung pada Perantara
  6. Menjaga Kepercayaan terhadap Pelayanan Publik

Pelayanan pertanahan seharusnya berjalan melalui prosedur yang jelas: permohonan diajukan, dokumen diverifikasi, syarat dipenuhi, lalu pejabat yang berwenang mengambil keputusan berdasarkan hukum. Dalam konstruksi perkara yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengurusan hak atas tanah di Kabupaten Bogor justru diduga melewati jalur yang berbeda—melibatkan perantara, permintaan uang, dan penantian arahan atasan.

Apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, persoalannya tidak hanya mengenai suap. Perkara ini menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni apakah kewenangan negara dalam memberikan pelayanan pertanahan dapat dipengaruhi melalui jaringan informal di luar prosedur resmi.

Karena itu, perhatian publik semestinya tidak berhenti pada besarnya uang sitaan ataupun siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lebih penting adalah bagaimana penyidik membuktikan siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memengaruhi proses administrasi, dan kepada siapa manfaat dari dugaan transaksi tersebut akhirnya mengalir.

Delapan Tersangka, Delapan Peran Berbeda

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Rizal Pahlevi, dan Muhammad Fakhry.

Mereka berasal dari latar belakang yang berbeda. Ada pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat Kantor Pertanahan, pengurus perusahaan, hingga pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

Perbedaan posisi tersebut menunjukkan bahwa pembuktian tidak dapat dilakukan secara kolektif. Setiap tersangka harus dinilai berdasarkan perbuatannya masing-masing.

Pihak yang diduga menyerahkan uang tentu berbeda dengan pihak yang diduga menerima, meneruskan, memfasilitasi, atau memengaruhi keputusan administrasi. Unsur pidana setiap orang harus dibuktikan secara individual.

Di sisi lain, status tersangka juga bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Seluruh konstruksi perkara yang disampaikan KPK tetap harus diuji di pengadilan melalui pembuktian yang adil.

Sengketa Tanah Berubah Menjadi Dugaan Suap

Menurut penjelasan KPK, perkara bermula dari sengketa tanah yang melibatkan ahli waris dan pengembang. Sengketa tersebut sempat diperiksa di PTUN Bandung sebelum kemudian muncul permohonan blokir atas sejumlah sertifikat HGB.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menduga terdapat upaya membuka blokir tersebut melalui jalur informal.

Penyidik mengungkap adanya permintaan fee sebesar Rp2 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp1,5 miliar. Sebagian dana diduga diteruskan kepada pejabat pertanahan untuk memproses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Apabila konstruksi tersebut terbukti, maka perkara ini menunjukkan bagaimana keputusan administrasi yang seharusnya didasarkan pada hukum justru diduga berubah menjadi objek negosiasi.

Padahal, dalam pelayanan pertanahan, yang seharusnya menentukan adalah kelengkapan dokumen dan dasar hukum, bukan kedekatan kepada pejabat maupun kemampuan menghadirkan perantara.

“Orang Kepercayaan” Bukan Alat Bukti

Salah satu bagian yang banyak menyita perhatian publik adalah penyebutan beberapa tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sebutan tersebut memang memiliki nilai informasi. Namun, dalam perspektif hukum pidana, istilah “orang kepercayaan” tidak memiliki konsekuensi pembuktian.

Yang harus dibuktikan penyidik bukanlah hubungan personal, melainkan hubungan hukum.

Apakah terdapat komunikasi mengenai keputusan? Apakah ada pemberian arahan? Apakah terdapat penerimaan manfaat? Apakah ada penyalahgunaan kewenangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting dibanding sekadar kedekatan politik maupun hubungan pribadi.

Sebaliknya, kedekatan informal juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran apabila penyidik menemukan alat bukti yang relevan.

KPK sendiri menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberi arahan dalam perkara tersebut. Pendalaman seperti itu penting dilakukan, sepanjang seluruh kesimpulannya tetap dibangun berdasarkan alat bukti, bukan persepsi publik.

Rp106,3 Miliar Bukan Akhir Cerita

Selain dugaan suap, KPK mengumumkan penyitaan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.

Angka tersebut tentu menarik perhatian publik. Namun, besarnya nilai sitaan tidak otomatis menjelaskan keseluruhan perkara.

Penyidik tetap harus menguraikan asal-usul setiap dana, hubungan setiap transaksi dengan dugaan tindak pidana, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat.

Tanpa penjelasan tersebut, uang hanya menjadi angka.

Yang akan membuktikan perkara justru dokumen administrasi, komunikasi para pihak, aliran dana, serta proses pengambilan keputusan yang dapat direkonstruksi secara utuh.

Dalam perkara korupsi pelayanan publik, koper berisi uang mungkin menjadi barang bukti yang paling mudah difoto. Namun, keputusan administrasi yang menyimpang justru sering kali lebih menentukan dibanding uang itu sendiri.

Pelayanan Pertanahan Perlu Dibangun Agar Tidak Bergantung pada Perantara

Di luar proses pidana, perkara ini juga menjadi pengingat penting bagi sistem pelayanan pertanahan.

Setiap pembukaan blokir, perubahan data sertifikat, maupun penerbitan hak atas tanah semestinya memiliki jejak administrasi yang lengkap.

Siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, kapan keputusan diambil, serta dasar hukumnya harus dapat ditelusuri kapan pun diperlukan.

Komunikasi yang memengaruhi keputusan administrasi juga seharusnya berlangsung melalui saluran resmi, bukan melalui jaringan informal.

Digitalisasi pelayanan pertanahan akan kehilangan makna apabila proses pengambilan keputusan tetap bergantung pada kedekatan dengan perantara tertentu.

Demikian pula pengawasan internal perlu mampu mendeteksi pola yang tidak lazim, seperti berkas yang melompati antrean, pembukaan blokir tanpa alasan yang memadai, ataupun keputusan yang berulang kali melibatkan pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi.

Menjaga Kepercayaan terhadap Pelayanan Publik

Pada akhirnya, keberhasilan perkara ini tidak hanya diukur dari jumlah uang yang disita atau banyaknya tersangka yang diumumkan.

Yang jauh lebih penting adalah apakah penyidikan mampu menjelaskan bagaimana kewenangan negara diduga disalahgunakan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana pelayanan pertanahan dapat diperbaiki agar praktik serupa tidak terulang.

Bagi masyarakat, kepastian hak atas tanah merupakan bagian dari kepastian hukum.

Karena itu, negara harus memastikan bahwa pelayanan pertanahan tidak bergantung pada siapa yang bisa dihubungi atau siapa yang dikenal, melainkan pada dokumen yang sah, prosedur yang transparan, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

ChatGPT can make mistakes. Check important info.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.