Jumat, 19 Juni 2026

Jeratan Utang Judi Online Anak Dewasa: Apakah Orang Tua Wajib Ikut Melunasi?

Daftar Isi
  1. Batas Usia Kedewasaan Subjek Hukum dan Kemandirian Tanggung Jawab
  2. Doktrin Penanggungan Utang dan Pembatasan Hak Tagih Kreditur
  3. Aspek Causa yang Tidak Halal pada Utang Piutang Perjudian online

Fenomena kecanduan judi online (judol) tidak hanya merusak lini finansial pelaku secara personal, melainkan juga sering kali menyeret stabilitas ekonomi dan psikologis keluarga besar. Polemik hukum harian kerap muncul ketika platform penyedia pinjaman atau penagih utang melayangkan intimidasi kepada orang tua agar bersedia melunasi tumpukan utang yang diperbuat oleh anaknya.

Di saat orang tua sudah menyatakan tidak mampu dan angkat tangan, muncul ketakutan psikologis mengenai potensi tuntutan hukum atau kedatangan penagih utang (debt collector) ke kediaman mereka. Padahal, jika ditinjau dari ranah hukum keperdataan nasional, negara telah memberikan batasan subjek hukum yang tegas mengenai siapa yang wajib memikul tanggung jawab atas utang yang lahir dari perbuatan tersebut.

Batas Usia Kedewasaan Subjek Hukum dan Kemandirian Tanggung Jawab

Prinsip mendasar dalam menentukan tanggung jawab hukum perdata digantungkan pada status kedewasaan seseorang saat mengikatkan diri dalam perikatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, definisi anak dibatasi secara rigid sebagai mereka yang belum berusia 18 tahun. Pasal 26 ayat (1) undang-undang tersebut menetapkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab asuhan orang tua berakhir demi hukum begitu anak melewati ambang batas usia tersebut.

Ketika seorang anak telah menginjak usia 18 tahun atau sudah menikah, secara otomatis ia dikategorikan sebagai subjek hukum dewasa yang cakap bertindak (persona standi in judicio). Kecakapan ini merupakan salah satu pilar keabsahan akad berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dengan demikian, segala bentuk hubungan keperdataan, transaksi, termasuk perbuatan utang piutang yang dilakukan oleh anak dewasa menjadi tanggung jawab mutlak dirinya sendiri secara pribadi, bukan lagi beban hukum orang tuanya.

Doktrin Penanggungan Utang dan Pembatasan Hak Tagih Kreditur

Secara yuridis, pihak kreditur atau penagih utang sama sekali tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk menuntut atau memaksa orang tua melunasi utang anak dewasanya. Pengecualian tunggal atas aturan ini hanya dapat terjadi apabila orang tua secara sadar dan tertulis mengikatkan diri sebagai penjamin atau penanggung utang sang anak (borgtocht).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan adalah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Syarat mutlak penanggungan ini wajib didasarkan pada persetujuan sukarela dari orang tua sejak awal perjanjian dibuat. Apabila orang tua tidak pernah menandatangani dokumen penjaminan apa pun, maka tindakan penagih utang yang melayangkan intimidasi, meneror rumah, atau memaksa orang tua melunasi utang anak dewasanya merupakan tindakan salah sasaran yang melanggar hukum.

Aspek Causa yang Tidak Halal pada Utang Piutang Perjudian online

Hal krusial lain yang perlu dibedah dalam klaster sengketa ini adalah karakteristik dari asal-usul utang itu sendiri, yaitu judi online. Pasal 1320 KUH Perdata menetapkan syarat objektif keempat agar suatu perjanjian dinyatakan sah dan mengikat, yaitu wajib lahir dari suatu sebab atau causa yang halal. Lebih lanjut, Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUH Perdata menegaskan bahwa suatu perjanjian yang dibuat dengan sebab yang terlarang, atau dilarang oleh undang-undang, serta bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali atau batal demi hukum (null and void).

Mengingat aktivitas perjudian—termasuk judi online—merupakan tindakan pidana yang dilarang keras dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka segala bentuk perjanjian pinjaman uang yang sejak awal diketahui ditujukan untuk memfasilitasi aktivitas judol secara materiil tidak diakui oleh hukum perdata.

Jika platform pinjaman atau penagih utang tetap nekat melakukan eksekusi paksa, menyita barang di rumah orang tua tanpa putusan pengadilan, atau melakukan pengancaman fisik, orang tua berhak melakukan perlawanan hukum. Langkah taktis yang dapat ditempuh adalah melaporkan tindakan oknum penagih tersebut ke aparat kepolisian atas delik pengancaman, pemerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.