Siasat dan Aturan Main Mendirikan LBH yang Sah Diakui Negara
Regulasi baru menegaskan LBH tidak bisa langsung terakreditasi saat baru berdiri; lembaga tersebut harus memiliki rekam jejak penanganan kasus litigasi dan kegiatan non-litigasi yang nyata terlebih dahulu.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Melangkah dari status advokat magang menjadi pengabdi hukum di ranah sosial merupakan lompatan karier yang mulia sekaligus menantang. Bagi para advokat muda yang baru saja mengucapkan sumpah profesi, mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kerap menjadi pilihan strategis untuk mengaktualisasikan amanat konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Namun, dalam hukum positif Indonesia, mendirikan LBH tidak sesederhana mendirikan firma hukum komersial (law firm). Ada regulasi ketat, pengawasan administratif, serta syarat portofolio yang harus dipenuhi agar LBH yang Anda nakhodai diakui oleh negara dan tidak sekadar menjadi organisasi tanpa taji hukum.
Secara formal, acuan utama pendirian dan operasionalisasi lembaga ini diatur di bawah payung Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang kini diperketat melalui mekanisme operasional Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 37 Tahun 2025.
Fase Pertama: Struktur Organisasi dan Legalitas Dasar
Sebagai langkah awal, Anda harus memisahkan entitas profesi advokat komersial Anda dengan wadah LBH yang bersifat non-profit (nirlaba). Negara mensyaratkan lima pilar dasar yang harus dipenuhi di tahap awal pendirian:
- Status Berbadan Hukum: Anda wajib mendaftarkan LBH ini ke Kementerian Hukum. Bentuk badan hukum yang lazim digunakan adalah Yayasan atau Perkumpulan yang bergerak di bidang sosial keagamaan atau perlindungan hukum.
- Sekretariat Tetap: Memiliki kantor fisik yang jelas dan berfungsi sebagai pusat pelayanan masyarakat (bukan alamat fiktif atau virtual office yang tidak dapat diverifikasi secara faktual).
- Struktur Pengurus: Memiliki susunan manajemen yang jelas (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang operasional).
- Pilar SDM: Memiliki advokat yang mengantongi izin beracara aktif serta paralegal yang tersertifikasi.
- Program Kerja: Memiliki skema konseptual mengenai bagaimana bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) tersebut akan disalurkan kepada kelompok masyarakat miskin atau rentan.
Fase Kedua: Jebakan Portofolio bagi LBH Baru
Di sinilah letak critical point atau titik krusial yang sering luput dari perhatian advokat muda. Banyak yang mengira setelah akta notaris yayasan terbit, LBH bisa langsung mendaftar akreditasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan kucuran dana APBN.
Faktanya, berdasarkan Pasal 11 Permenkum 37/2025, syarat permohonan verifikasi dan akreditasi mewajibkan LBH untuk melampirkan:
- Dokumen kasus litigasi yang sudah pernah ditangani.
- Dokumen kegiatan non-litigasi (seperti penyuluhan atau pemberdayaan masyarakat) yang sudah selesai dilakukan.
Artinya, pada tahun-tahun pertama berdiri, LBH Anda harus berjalan secara mandiri terlebih dahulu secara swadaya. Anda dan tim harus mengumpulkan “jam terbang” dengan mendampingi masyarakat miskin menggunakan modal internal atau program pro bono profesi, sebelum akhirnya berkas-berkas penanganan perkara tersebut dijadikan modal untuk maju ke meja akreditasi negara.
Fase Ketiga: Menghadapi Tim Verifikasi Ad Hoc
Setelah portofolio kasus dan dokumen internal (seperti NPWP lembaga, laporan keuangan, dan rencana kerja) lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan akreditasi secara elektronik. Menteri Hukum akan menerjunkan panitia bersifat ad hoc dan independen untuk melakukan dua lapis pengujian: pemeriksaan administrasi di atas kertas dan pemeriksaan faktual langsung ke kantor sekretariat Anda.
Jika LBH Anda lolos saringan ketat ini, Menteri Hukum akan menerbitkan sertifikat akreditasi yang berlaku selama 3 tahun. Sertifikat inilah yang menjadi “tiket emas” bagi LBH Anda untuk diakui sebagai Pemberi Bantuan Hukum resmi, berhak menyelenggarakan pelatihan paralegal, serta mengajukan klaim anggaran negara (reimbursement) atas setiap perkara masyarakat miskin yang sukses Anda dampingi di pengadilan.
Mendirikan LBH adalah jalan panjang yang menuntut ketekunan administratif dan komitmen sosial. Regulasi yang kaku sengaja dibuat negara untuk menyaring agar dana bantuan hukum jatuh ke tangan lembaga yang benar-benar kredibel, bukan organisasi papan nama yang memanfaatkan kemiskinan demi perputaran anggaran.
Apakah Anda sudah menyiapkan draf akta pendirian yayasan untuk LBH ini, atau ingin mendiskusikan strategi pengumpulan portofolio kasus litigasi pertama bagi LBH baru?
