Karakteristik Yuridis dan Batasan Modal PT Perseorangan Menurut Regulasi Terbaru
Daftar Isi
Kabar mengenai kemudahan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan hanya 1 orang pendiri adalah benar secara hukum. Terobosan ini lahir sejak diadopsinya rezim UU Cipta Kerja dan dipertegas kembali melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Model ini secara resmi dikenal sebagai PT Perorangan atau PT yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Meskipun memberikan fleksibilitas tinggi karena pendiri bertindak sekaligus sebagai Direktur dan Pemegang Saham tunggal, terdapat aturan hulu dan hilir yang sangat ketat terkait permodalan yang wajib Anda pahami agar status badan hukum Anda sah dan tidak gugur di kemudian hari.
Besaran Modal: Tanpa Batas Minimal, Berbatasan Maksimal Rp5 Miliar
Berbeda dengan rezim hukum masa lalu yang mematok modal dasar minimal PT sebesar Rp50 juta, PT Perorangan saat ini tidak memiliki batas minimal modal dasar. Besaran modal dasar murni ditentukan berdasarkan keputusan Anda sendiri sebagai pendiri tunggal.
Namun, yang perlu diperhatikan secara sasi adalah adanya batas maksimal modal usaha, karena PT Perorangan secara yurisdiksi hanya diperuntukkan bagi skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Merujuk pada Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 7 Tahun 2021, batasan permodalan ditentukan sebagai berikut:
- Skala Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Skala Usaha Kecil: Memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Dengan demikian, jika modal usaha yang Anda rencanakan dari awal atau dalam perkembangannya melebihi Rp5 miliar, Anda tidak dapat mendirikan atau mempertahankan status PT Perorangan. Anda wajib melakukan konversi atau peningkatan status hukum menjadi PT Persekutuan Modal (PT biasa dengan minimal 2 pemegang saham).
Kewajiban Setor 25% dan Batas Waktu Bukti Elektronik 60 Hari
Meskipun Anda menentukan sendiri modal dasarnya (misalnya Rp100 juta), hukum perperseroan mewajibkan adanya modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Berdasarkan Pasal 33 UU PT, modal dasar tersebut wajib ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah (seperti slip setoran bank atau rekening atas nama PT).
Terdapat tenggat waktu administratif yang sangat krusial terkait hal ini. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b PP Nomor 8/2021, bukti penyetoran modal yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum melalui sistem AHU online dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT Perorangan. Kelalaian dalam mengunggah bukti setor ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif berupa pemblokiran akun atau pembatalan status badan hukum secara otomatis oleh sistem kementerian.
Pemetaan Bidang Usaha via KBLI dan Perizinan Berbasis Risiko
Hal penting selanjutnya yang harus Anda periksa sebelum mengunci angka permodalan adalah jenis bidang usaha yang akan dijalankan. Indonesia saat ini menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Setiap bidang usaha yang diklasifikasikan dalam Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) memiliki peringkat skala kegiatan usaha yang berbeda-beda. Permasalahannya, tidak semua bidang usaha terbuka untuk skala UMK.
ALUR VERIFIKASI PERIZINAN PT PERORANGAN
[Kode KBLI Bidang Usaha] -> Cek Peringkat Skala di PP 28/2025 -> [Terbuka untuk UMK] -> Maks modal Rp5 M -> PT Perorangan Sah
-> [Khusus Usaha Besar] -> Wajib PT Biasa -> PT Perorangan Ditolak
Sebagai contoh taktis, jika Anda mendaftarkan KBLI yang masuk dalam sektor dengan tingkat risiko tinggi atau bidang usaha strategis tertentu—seperti Instalasi Nuklir atau industri berat lainnya yang dalam Lampiran PP 28/2025 peringkat skalanya dikunci khusus untuk Usaha Besar—maka sistem OSS (Online Single Submission) akan secara otomatis menolak penerbitan perizinan berusaha Anda, meskipun Anda memiliki modal yang cukup. PT Perorangan Anda akan kehilangan fungsinya karena tidak bisa mendapatkan izin operasional.
Hal Penting Sebelum Mendirikan
- Tentukan Angka Realistis: Tetapkan modal dasar di bawah Rp5 miliar agar tetap masuk koridor hukum UMK, namun pastikan Anda memegang dana segar minimal 25%-nya untuk disetor ke rekening bank perusahaan.
- Disiplin Waktu Administrasi: Siapkan pembukaan rekening bank atas nama PT segera setelah Surat Pernyataan Pendirian terbit, dan pastikan bukti transfer diunggah ke sistem Kemenkumham sebelum melewati batas 60 hari.
- Validasi KBLI Terlebih Dahulu: Lakukan screening kode KBLI bisnis Anda pada sistem OSS untuk memastikan lini bisnis tersebut legal dan sah dijalankan oleh entitas usaha berskala mikro dan kecil sebelum melakukan finalisasi dokumen pendirian.
