Jumat, 19 Juni 2026

Menakar Delik Pencemaran Nama Baik dalam Ruang Privat Grup Chat Menurut KUHP Baru

Ilustrasi orang melakukan percakapan via chat
Daftar Isi
  1. 1. Pergeseran Rezim Hukum: Dari UU ITE ke KUHP Baru
  2. 2. Hambatan Unsur “Diketahui Umum” dalam Grup Chat
  3. 3. Kotak Pandora Perluasan Makna “Umum” (Yurisprudensi PN Bandung)
  4. 4. Sanksi Pidana dan Karakteristik Delik

Fenomena membicarakan keburukan atau keaiban orang lain, yang secara sosiologis-bahasa akrab disebut sebagai “gibah”, memang jamak bergeser dari ruang obrolan fisik ke ruang digital seperti grup chat (WhatsApp, Telegram, atau Line). Ketika aktivitas tersebut memicu kerugian sosial bagi objek yang dibicarakan, muncul pertanyaan yuridis yang mendasar: apakah tindakan murni menggunjing tanpa muatan pelecehan seksual di dalam grup chat yang bersifat terbatas dapat diseret ke ranah hukum pidana?

Konstelasi hukum pidana nasional, khususnya pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP Baru), memberikan batasan yang sangat jelas mengenai pemisahan antara ranah privat dan pemenuhan unsur delik materiil.

1. Pergeseran Rezim Hukum: Dari UU ITE ke KUHP Baru

Satu hal yang wajib dipahami terlebih dahulu oleh para praktisi hukum dan masyarakat adalah adanya reorientasi yurisdiksi dalam penanganan kasus pencemaran nama baik berbasis digital. Sejak KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) resmi berlaku secara absolut pada 2 Januari 2026, terjadi penataan ulang regulasi sektoral.

Berdasarkan ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf r UU 1/2023 (yang diselaraskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE lama telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori (peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama), acuan utama pemidanaan kasus penghinaan siber kini berpindah secara mutlak ke Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 UU 1/2023.

2. Hambatan Unsur “Diketahui Umum” dalam Grup Chat

Untuk menguji apakah aktivitas gibah di grup chat dapat dipidana atau tidak, penegak hukum wajib membedah secara anatomi unsur-unsur materiil dari Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023. Pasal tersebut mematok bahwa perbuatan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal (perbuatan) wajib dilakukan “dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum”.

Di sinilah letak hambatan hukum utama untuk mempidanakan aktivitas gibah grup chat:

  • Definisi Yuridis “Umum”: Merujuk pada Penjelasan Undang-Undang, frasa “diketahui umum” diartikan sebagai kondisi di mana informasi tersebut sengaja disebarkan agar dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal (seperti unggahan status publik di X, Instagram, atau TikTok).
  • Karakteristik Grup Chat Terbatas: Grup chat komunitas, pertemanan, atau internal kampus bersifat privat dan terbatas (restricted). Anggotanya saling mengenal dan membutuhkan tautan undangan khusus untuk masuk.

Secara umum, karena informasi di dalam grup chat tertutup tidak dapat diakses secara bebas oleh publik luas, maka unsur “diketahui umum” secara formal gagal terpenuhi. Walhasil, aktivitas menggunjing di ruang tertutup tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

3. Kotak Pandora Perluasan Makna “Umum” (Yurisprudensi PN Bandung)

Meskipun secara formal grup chat berada di ruang privat, pelaku gibah digital tidak bisa serta-merta menganggap ruang tersebut sebagai wilayah yang kebal hukum (absolute immunity). Dalam perkembangan hukum acara pidana, terdapat tren yurisprudensi penting yang memperluas tafsir unsur “diketahui umum”.

Merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 848/Pid.Sus/2025/PN Bdg, majelis hakim menggariskan konsep Relative Publicity (Publisitas Relatif). Hakim menilai bahwa “umum” tidak selalu berarti publikasi massal global di media sosial terbuka.

Jika niat jahat (mens rea) dari pelaku menyebarkan gunjingan di dalam grup chat—misalnya grup chat keluarga besar korban, grup rekan kerja inti, atau grup satu angkatan kuliah—adalah sengaja untuk mempermalukan, mengintimidasi, dan menghancurkan martabat korban di lingkungan sosialnya yang paling relevan, maka tindakan tersebut dapat didebatkan telah memenuhi esensi “supaya diketahui umum”. Bagi korban, pembunuhan karakter di hadapan 20 orang kerabat dekat jauh lebih merusak secara personal dibandingkan di hadapan ribuan orang asing yang tidak dikenal.

4. Sanksi Pidana dan Karakteristik Delik

Apabila penuntut umum berhasil membuktikan adanya niat mempermalukan korban secara terstruktur di lingkungan sosial terbatas tersebut, sanksi hukum yang mengancam pelaku berdasarkan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 adalah pidana penjara paling lama 9 bulan. Namun, karena perbuatan ini menggunakan sarana teknologi informasi, berdasarkan Pasal 441 UU 1/2023, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga (1/3), sehingga ancaman maksimalnya menjadi 12 bulan penjara.

Sebagai catatan penutup, seluruh klaster pasal penghinaan ini bersifat delik aduan absolut (absolute klachtdelict). Artinya, aparat kepolisian dilarang keras melakukan penyelidikan secara proaktif. Perkara baru dapat diproses hukum jika ada pengaduan formal langsung dari korban (orang perseorangan) yang merasa nama baiknya dirugikan, bukan oleh lembaga atau badan hukum corporate. Hukum secara logis memberikan perlindungan pada ruang privat, namun tetap memasang batas tegas jika ruang privat tersebut disalahgunakan sebagai instrumen perundungan sosial.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.