Jumat, 19 Juni 2026

Nasib Karyawan Saat Perusahaan Pailit: Hak Kurator dan Opsi Menolak Bekerja

kepailitan

Ketukan palu hakim pengadilan niaga yang menyatakan sebuah perusahaan pailit seketika mengubah peta hubungan industrial. Status direksi lumpuh, dan seluruh aset perusahaan membeku menjadi boedel pailit. Di tengah ketidakpastian ini, nasib para pekerja berada di persimpangan jalan: apakah operasional pabrik atau kantor langsung berhenti, ataukah roda bisnis tetap dipaksa berputar di bawah kendali kurator?

Perkara kepailitan tidak melulu soal sita eksekusi dan lelang aset secara instan. Hukum memberikan ruang diskresi yang besar kepada kurator, termasuk dalam urusan mempekerjakan kembali karyawan lama atau justru melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.

Hak Kurator Melanjutkan Usaha

Menjawab pertanyaan mengenai wewenang kurator untuk tetap mempekerjakan karyawan, jawabannya adalah ya, kurator memiliki hak tersebut. Secara yuridis, kurator merupakan pihak yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004).

Dalam mengeksekusi tugasnya, kurator dapat memilih untuk tidak langsung menutup perusahaan. Jika kurator melihat lini bisnis debitur pailit masih prospektif dan memiliki nilai ekonomis yang baik, kurator dapat mengaktifkan asas business going concern (kelangsungan usaha). Langkah strategis ini dijamin dalam Pasal 104 UU 37/2004, di mana kurator berwenang melanjutkan usaha debitur jika dipandang akan menguntungkan harta pailit.

Pakar Hukum Kepailitan, M. Hadi Shubhan, dalam bukunya Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, menjelaskan bahwa melanjutkan usaha adalah langkah krusial, terutama bagi debitur berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang hanya mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. Dengan menjaga perusahaan tetap beroperasi, kurator dapat mendatangkan pendapatan yang melampaui ongkos operasional bulanan.

Aspek operasional yang terjaga ini bertujuan untuk mempertahankan, atau bahkan mendongkrak, nilai jual perusahaan di mata investor. Harapannya, ada pemilik baru atau pembeli strategis (strategic buyer) yang tertarik mengambil alih perusahaan secara utuh dalam kondisi hidup (as a going concern), sehingga hasil penjualannya dapat digunakan untuk melunasi utang-utang kepada para kreditur secara maksimal. Oleh karena itu, demi memutar roda bisnis tersebut, kurator berhak meminta karyawan untuk tetap bekerja sampai ada kejelasan kepemilikan baru

Ditulis oleh

Basari Taufikul

Jurnalis senior yang kini terjun ke dunia konsultan komunikasi, manajemen pengetahuan, pengembangan website, dan digital marketing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.