Richeese Kuliner Indonesia Digugat PKPU Rp388 Juta, Begini Isi Permohonannya
Dalam permohonannya, kedua pemohon menyatakan PT Richeese Kuliner Indonesia masih memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih masing-masing sebesar Rp194.166.166, sehingga total piutang yang diklaim mencapai Rp388.332.332.
Jakarta – PT Richeese Kuliner Indonesia menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut diajukan oleh Budi Sanjoyo dan Njoo Wei Ady Wibowo, serta terdaftar dengan Nomor 235/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 30 Juli 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara kini telah memasuki tahap putusan. Namun hingga saat ini, amar putusan maupun pertimbangan hukum majelis hakim belum dipublikasikan dalam laman SIPP.
Dalam permohonannya, kedua pemohon menyatakan PT Richeese Kuliner Indonesia masih memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih masing-masing sebesar Rp194.166.166, sehingga total piutang yang diklaim mencapai Rp388.332.332.
Selain itu, pemohon juga menyatakan termohon memiliki lebih dari satu kreditor, yang merupakan salah satu syarat formil dalam permohonan PKPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Minta PKPU Sementara Selama 45 Hari
Melalui petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim menetapkan PT Richeese Kuliner Indonesia berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Pemohon juga meminta pengadilan menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi jalannya proses PKPU serta mengangkat tiga orang pengurus, yakni Sahlan, S.H., S.Pd., Tri Ari Sulistyawan, S.H., M.H., dan Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H.
Apabila permohonan dikabulkan, para pengurus tersebut dimohonkan bertugas mengelola proses PKPU, termasuk memanggil debitur dan para kreditor yang diketahui untuk menghadiri rapat kreditor sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Pemohon juga meminta agar besaran imbalan jasa pengurus ditetapkan setelah proses PKPU berakhir, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada termohon.
Amar Putusan Belum Dipublikasikan
Meski status perkara dalam SIPP telah berubah menjadi putusan, isi amar putusan belum tersedia sehingga belum dapat dipastikan apakah majelis hakim mengabulkan atau menolak permohonan PKPU tersebut.
Karena itu, seluruh dalil mengenai adanya utang sebesar Rp388,33 juta maupun permintaan penetapan PKPU sementara masih merupakan klaim dari para pemohon yang diajukan dalam petitum.
Publik baru dapat mengetahui hasil akhir perkara setelah amar putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim dipublikasikan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perkara ini menjadi salah satu permohonan PKPU yang menarik perhatian karena melibatkan perusahaan di sektor restoran dan makanan cepat saji, meski nilai utang yang menjadi dasar permohonan relatif tidak besar dibanding sejumlah perkara PKPU korporasi lainnya yang sedang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
