Sahid Jaya Digugat PKPU, Kreditur Minta Pengadilan Tunjuk Empat Pengurus
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya dan menetapkan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Jakarta – PT Hotel Sahid Jaya International Tbk menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan oleh CV Dua Bintang Pratama dan telah terdaftar dengan Nomor 243/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 5 Agustus 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut masih berada pada tahap persidangan. Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Rizky Martua Lubis, S.H., sedangkan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk tercatat sebagai termohon.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya dan menetapkan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Permohonan itu juga meminta pengadilan menunjuk seorang Hakim Pengawas serta mengangkat empat orang pengurus yang akan mendampingi proses PKPU. Keempat nama yang diajukan ialah Dr. Fedhli Faisal, S.H., M.H., Patriana Purwa, S.H., Susino, S.H., M.H., dan Claudia Trevena, S.H.
Apabila permohonan dikabulkan, para pengurus tersebut diminta bertugas mengurus harta debitur selama masa PKPU. Dalam hal proses tersebut berujung pada putusan pailit, mereka juga dimohonkan untuk bertindak sebagai kurator sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Minta Pengurus Bersama Debitur Kelola Harta Perusahaan
Selain meminta penetapan PKPU sementara, pemohon juga mengajukan sejumlah permintaan lain kepada majelis hakim.
Di antaranya adalah penetapan sidang laporan Hakim Pengawas paling lambat pada hari ke-45 sejak PKPU sementara dijatuhkan, serta penetapan bahwa sejak putusan PKPU sementara diucapkan, pengurus bersama-sama dengan termohon berwenang melakukan pengurusan terhadap harta PT Hotel Sahid Jaya International Tbk.
Pemohon juga meminta agar para pengurus segera memanggil seluruh kreditor yang diketahui untuk menghadiri rapat kreditor sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Biaya pengurusan serta imbalan jasa pengurus dimohonkan dibebankan kepada harta termohon, sedangkan biaya perkara diminta menjadi tanggungan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk.
Perlu dicatat, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum atau tuntutan dari pemohon dan belum merupakan putusan pengadilan.
Sidang Perdana Ditunda
Perkara ini semula dijadwalkan memasuki sidang perdana pada 13 Agustus 2026 dengan agenda kehadiran para pihak dan pemeriksaan legal standing di Ruang Soebekti 2.
Namun berdasarkan jadwal sidang yang tercantum dalam SIPP, persidangan tersebut ditunda karena masih diperlukan pemanggilan kepada pihak termohon.
Majelis kemudian menjadwalkan kembali persidangan pada 20 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang yang sama dengan agenda pemanggilan kepada termohon.
Sidang tersebut akan menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk memeriksa kelengkapan para pihak sebelum memasuki pemeriksaan pokok permohonan PKPU.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan ataupun penetapan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait diterima atau ditolaknya permohonan PKPU terhadap PT Hotel Sahid Jaya International Tbk. Seluruh dalil yang diajukan masih akan diperiksa dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
