Senin, 3 Agustus 2026

Rupiah Tembus Rekor Rp18.201, Chatib Basri dkk. Desak Prabowo Efisiensikan Anggaran MBG

Daftar Isi
  1. Isu Krusial Inflasi dan Ancaman Terhadap Kelas Menengah Bawah
  2. Istana dan DPR Bantah Isu Reshuffle Menteri Keuangan

Situasi makroekonomi Indonesia berada dalam status waspada tinggi. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) secara tragis terdepresiasi hingga menembus level psikologis Rp18.201 per dolar AS untuk pertama kalinya dalam sejarah pada Senin, 8 Juni 2026. Merespons guncangan moneter tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung memanggil jajaran teras Dewan Ekonomi Nasional (DEN) ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026 sore.

Dalam pertemuan darurat tersebut, seperti dilansir Tempo.co, jajaran fungsi penasihat ekonomi presiden yang dipimpin oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, serta anggotanya Muhammad Chatib Basri, Septian Hario Seto, dan Mochammad Firman Hidayat, menyodorkan sejumlah rekomendasi hulu ke hilir guna menyelamatkan daya beli masyarakat dan memulihkan kepercayaan pasar.

Isu Krusial Inflasi dan Ancaman Terhadap Kelas Menengah Bawah

Mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Muhammad Chatib Basri, memaparkan analisis makroekonomi yang mencemaskan di hadapan Kepala Negara. Menurutnya, dampak pelemahan nilai tukar rupiah kali ini akan langsung menghantam daya beli masyarakat, khususnya di klaster kelas menengah bawah, melalui jalur inflasi harga barang impor (imported inflation).

DEN mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah taktis guna menumbuhkan kembali sentimen positif publik (public confidence) serta kepercayaan pasar (market trust) terhadap ketahanan fiskal negara. Salah satu strategi utama yang direkomendasikan adalah melakukan audit efisiensi anggaran secara besar-besaran terhadap proyek-proyek rintisan yang menelan pagu anggaran raksasa, spesifiknya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan diterpa isu keterlambatan transfer dana di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Langkah-langkah yang harus dilakukan di dalam efisiensi anggaran, termasuk salah satu di antaranya di dalam kaitan dengan MBG. Masukan dan strategi diperlukan agar kemudian Presiden dapat mengambil langkah yang dianggap perlu,” ujar Chatib Basri pasca-pertemuan di Istana Merdeka. Senada dengan hal itu, Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa perbaikan tata kelola MBG ke depan wajib diintegrasikan dengan otomatisasi pelayanan publik melalui optimalisasi teknologi digital pemerintah (GovTech) berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Istana dan DPR Bantah Isu Reshuffle Menteri Keuangan

Kehadiran Chatib Basri di Istana Kepresidenan di tengah merosotnya nilai rupiah sempat memicu diskursus politik yang liar di ruang publik. Spekulasi yang beredar di tingkat hilir menyebutkan bahwa kedatangan ekonom senior tersebut mengindikasikan adanya agenda pengocokan ulang (reshuffle) kabinet, di mana Chatib Basri digadang-gadang akan masuk bursa sebagai calon Bendahara Negara yang baru untuk menggantikan Menteri Keuangan aktif, Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun, isu miring tersebut langsung ditepis oleh otoritas legislatif dan eksekutif. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa berdasarkan informasi valid dari lingkungan Istana, pemanggilan Chatib Basri murni dalam kapasitasnya sebagai anggota DEN untuk membedah strategi pertumbuhan ekonomi, bukan dalam rangka penawaran kursi kabinet.

“Konfirmasi yang saya dapat mengatakan tak ada pembahasan ke arah sana (reshuffle),” tegas Dasco di Kompleks Parlemen.

Pembantahan serupa telah dilayangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa posisi posisi Menteri Keuangan saat ini tetap solid dan meminta publik untuk tidak mengait-aitkan guncangan kurs rupiah dengan spekulasi pergantian pejabat.

Mensesneg menyatakan bahwa Kabinet Merah Putih saat ini fokus bekerja pada program kerja hulu, dan jika pada waktunya Presiden Prabowo memandang perlu adanya penyegaran organisasi, hal itu akan disampaikan secara resmi kepada publik sesuai hak prerogatif kepresidenan di bawah yurisdiksi hukum tata negara.

Ditulis oleh

Laras

Penulis lepas pada berbagai narablog dan media daring

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.