Senin, 29 Juni 2026

Sertifikasi Halal Bukan Cuma Sukarela: Simak Aturan Kemasan Produk hingga Ancaman Denda Rp2 Miliar

Daftar Isi
  1. Perlindungan Konsumen: Larangan Manipulasi Klaim Halal
  2. Peta Komoditas: Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?
  3. Kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  4. Prosedur dan Timeline Kewajiban Sertifikasi Halal
  5. Aturan Ketat Selama dan Pasca-Proses Sertifikasi
  6. Garis Tegas Produk Haram: Wajib Label “Tidak Halal”
  7. Daftar Bahan yang Memicu Kewajiban Label “Tidak Halal”
  8. Sanksi Administratif Hingga Denda Rp2 Miliar

Bagi konsumen muslim, kejelasan informasi mengenai status halal tidaknya suatu produk yang beredar di pasaran bukan sekadar preferensi belanja, melainkan bagian krusial dari pelaksanaan syariat agama. Dari sudut pandang hukum positif di Indonesia, pemenuhan hak informasi ini dijamin secara rigid melalui integrasi hukum perlindungan konsumen dan sistem jaminan produk halal.

Lantas, apakah hukum di Indonesia memungkinkan, atau bahkan mewajibkan, pelaku usaha untuk mempertegas “halal tidaknya” produk mereka pada kemasan? Jawabannya adalah sangat dimungkinkan dan bersifat wajib. Pemerintah membagi koridor informasi ini menjadi dua kewajiban tegas: pencantuman label halal bagi produk yang lolos uji syariat, dan kewajiban memuat keterangan tidak halal bagi produk berbahan haram.

Nalarhukum.id membedah payung hukum jaminan produk halal, batasan komoditas wajib sertifikasi, hingga sanksi miliaran rupiah bagi pelaku usaha yang menutup-nutupi informasi produk.

Perlindungan Konsumen: Larangan Manipulasi Klaim Halal

Keterkaitan antara status kehalalan produk dengan perlindungan konsumen berakar pada Pasal 8 ayat (1) huruf h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Secara eksplisit, undang-undang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label produk.

Aturan ini dipertegas secara progresif melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang beberapa ketentuannya telah diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan konsideransnya, regulasi jaminan produk halal ini lahir sebagai bentuk kepastian hukum untuk menjamin kehalalan seluruh produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Peta Komoditas: Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?

Pada prinsipnya, regulasi menetapkan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Pasal 48 angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2023, ruang lingkup produk wajib sertifikasi tersebut meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan:

  • Makanan dan minuman.
  • Obat-obatan dan kosmetik.
  • Produk kimiawi, produk biologi, serta produk rekayasa genetika.
  • Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat.

Kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Mengingat keterbatasan modal dan infrastruktur, pemerintah memberikan kelonggaran skema bagi pelaku UMK. Kewajiban bersertifikat halal bagi UMK diakomodasi dalam bentuk pernyataan halal (self-declaration) dari pelaku usaha itu sendiri, dengan tetap bersandar pada standar halal yang ketat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Prosedur dan Timeline Kewajiban Sertifikasi Halal

Sertifikat halal diterbitkan secara resmi oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh lembaga yang berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota), Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

Berdasarkan Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah menetapkan tahapan tenggat waktu (penahapan) wajib sertifikat halal untuk produk makanan sebagai berikut:

Skala Pelaku UsahaRentang Waktu Penahapan Wajib Sertifikasi Halal
Usaha Menengah dan BesarMulai tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)Mulai tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026

Aturan Ketat Selama dan Pasca-Proses Sertifikasi

Saat mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta melampirkan dokumen legalitas usaha, nama/jenis produk, daftar bahan, serta alur pengolahan.

Selain itu, baik dalam proses pengajuan maupun setelah memperoleh sertifikat, pelaku usaha memikul kewajiban mutlak untuk:

  1. Mencantumkan Label Halal: Memasang label halal nasional yang diterbitkan BPJPH pada kemasan, bagian tertentu, atau tempat tertentu pada produk. Label harus mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah rusak/lepas.
  2. Menjaga Integritas Produksi: Menjamin kehalalan produk secara konsisten.
  3. Pemisahan Total Fasilitas: Wajib memisahkan secara fisik lokasi, tempat, serta alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian antara produk yang halal dan tidak halal.
  4. Manajemen Penyelia & Komposisi: Memiliki penyelia halal khusus serta wajib melaporkan dan memperbarui sertifikat apabila terdapat perubahan komposisi bahan baku.

Garis Tegas Produk Haram: Wajib Label “Tidak Halal”

Bagaimana jika produk yang diproduksi secara nyata mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam syariat Islam? Regulasi Indonesia justru memberikan kepastian dengan mengecualikan produk tersebut dari kewajiban mengajukan sertifikat halal. Namun, sebagai kompensasi pelindungan konsumen, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Keterangan tidak halal tersebut wajib disajikan secara transparan pada kemasan dalam bentuk gambar, tanda, dan/atau tulisan yang jelas.

Daftar Bahan yang Memicu Kewajiban Label “Tidak Halal”

Sesuai Pasal 18 dan Pasal 20 UU JPH, kriteria bahan yang dikategorikan haram dan wajib diberi keterangan tidak halal meliputi:

  • Bahan Asal Hewan: Berupa bangkai, darah, babi, dan/atau hewan jenis apa pun yang disembelih tidak sesuai dengan tata cara syariat Islam.
  • Bahan Asal Tumbuhan: Seluruh tumbuhan yang pada dasarnya halal, tetapi berubah menjadi haram apabila memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.
  • Bahan Hasil Rekayasa dan Teknologi: Bahan yang berasal dari mikroba serta bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi, atau rekayasa genetik, apabila dalam proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.

Sanksi Administratif Hingga Denda Rp2 Miliar

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan transparansi informasi “halal tidaknya” suatu produk. Jika ada pelaku usaha yang memproduksi barang dari bahan haram namun sengaja menyembunyikan informasi alias tidak mencantumkan keterangan tidak halal, mereka akan dijatuhi sanksi berlapis.

Berdasarkan Pasal 170 PP Nomor 42 Tahun 2024, sanksi administratif tersebut dapat berupa:

  • Pemberian surat peringatan tertulis.
  • Pengenaan denda administratif maksimal sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pencabutan sertifikat halal (apabila terjadi pelanggaran komitmen).
  • Perintah penarikan barang secara total dari peredaran pasar.

Integrasi regulasi perlindungan konsumen dan jaminan produk halal di Indonesia telah menutup celah abu-abu di pasar komersial. Melalui skema hukum ini, masyarakat konsumen tidak perlu khawatir terperangkap dalam ketidakpastian informasi syariat. Hukum di Indonesia memaksa pasar bergerak secara transparan: produk yang halal dipagari oleh kewajiban label halal, sementara produk yang memanfaatkan bahan haram wajib memasang barikade informasi berupa keterangan tidak halal.

Perbarui terus literasi regulasi usaha, kepatuhan produk, dan analisis jaminan hukum bisnis terpercaya lainnya hanya di Nalarhukum.id.

Ditulis oleh

Taufikul Basari

Jurnalis senior yang kini terjun ke dunia konsultan komunikasi, manajemen pengetahuan, pengembangan website, dan digital marketing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.