Jumat, 19 Juni 2026

Bancakan Gizi Nasional: Mantan Wakabal BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Seret 26 “Orang Besar”

Daftar Isi
  1. Siap Bongkar Keterlibatan 26 Figur Penting
  2. Skema Hak Spesial dan Perlindungan Justice Collaborator
  3. Modus Jual-Beli Titik SPPG dan Markup Sepeda Motor Listrik

Kasus dugaan korupsi penyimpangan megaproyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru yang krusial. Mantan Wakil Kepala BGN, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya, mengambil langkah agresif dengan menyatakan siap membuka kotak pandora dan membeberkan aliran dana haram yang menyeret namanya.

Niat tersebut diimplementasikan secara formal dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Langkah Sony ini diprediksi akan mengguncang konstelasi elite politik mengingat adanya puluhan nama figur penting yang masuk dalam daftar cekalnya.

Siap Bongkar Keterlibatan 26 Figur Penting

Permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) telah dikirimkan oleh Sony ke pihak LPSK secara daring, sedangkan berkas fisik untuk penyidik Jampidsus dijadwalkan meluncur pada Senin, 8 Juni 2026. Sony sendiri telah menuangkan poin-poin awal kerja samanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pekan lalu.

Kuasa hukum Sony, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa kliennya tidak akan menjadi martir sendirian dalam skandal hulu tata kelola pangan ini. Ada sedikitnya 26 nama yang diduga terlibat langsung dalam pusaran korupsi ini yang siap dibongkar ke hadapan penyidik.

“Ada 26 nama dan lain-lain. Semuanya adalah orang besar,” tegas Elza Syarief kepada awak media.

Sebelum Sony mengajukan diri sebagai JC, korps adhyaksa telah menetapkan tiga petinggi hulu BGN sebagai tersangka utama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya sendiri. Di sisi lain, guna menjaga keberlangsungan lembaga, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Nanik S. Deyang untuk naik cetak menggantikan posisi Dadan sebagai Kepala BGN yang baru.

Skema Hak Spesial dan Perlindungan Justice Collaborator

Merespons permohonan tersebut, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan jajaran lembaganya siap memberikan barikade perlindungan dan perlakuan khusus bagi Sony jika seluruh parameter hukum terpenuhi. Status JC ini diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berdasarkan regulasi tersebut, seorang justice collaborator yang permohonannya dikabulkan berhak atas dua klaster kompensasi hukum, yaitu:

  1. Perlakuan Khusus (Special Treatment): Meliputi pemisahan berkas perkara (splitsing) dari tersangka lain, pemisahan sel tempat penahanan fisik, hingga hak memberikan kesaksian di persidangan tanpa dihadiri oleh pelaku utama yang dibongkar kejahatannya.
  2. Penghargaan (Rewards): Berupa hak keringanan penjatuhan hukuman pidana di pengadilan, remisi tambahan, serta hak-hak narapidana lainnya.

Namun, Susilaningtias mengingatkan bahwa yurisdiksi LPSK hanya terbatas pada penilaian kepatutan syarat dan penerbitan rekomendasi tertulis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dimuat dalam berkas tuntutan. “Keputusan akhir apakah saksi pelaku memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator atau tidak, tetap berada di tangan Majelis Hakim di persidangan,” ujarnya.

Sesuai undang-undang, perlindungan ini hanya bisa dikucurkan jika dipenuhi syarat kumulatif: kasusnya merupakan tindak pidana tertentu (seperti korupsi atau pencucian uang), pemohon bukan pelaku utama, memberikan keterangan yang bersifat menentukan, ada pernyataan tertulis bersedia mengembalikan aset korupsi, serta adanya ancaman nyata terhadap keselamatan diri atau keluarganya.

Modus Jual-Beli Titik SPPG dan Markup Sepeda Motor Listrik

Di sisi lain, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, memaparkan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk tergolong sangat loba dan terstruktur. Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk mengintervensi proses verifikasi kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah tersebut sengaja dilakukan demi meloloskan SPPG fiktif atau tidak memenuhi syarat yang dikelola oleh yayasan-yayasan privat bentukan dan kendali mereka sendiri. Lewat SPPG tersebut, para pelaku meraup kucuran insentif anggaran negara bernilai miliaran rupiah setiap harinya. Tidak hanya itu, kejaksaan juga mengendus adanya praktik lancung jual-beli titik lokasi SPPG kepada pihak ketiga.

Para tersangka juga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meloloskan pengadaan barang inventaris dengan harga yang telah digelembungkan (markup) secara ekstrem di luar kebutuhan riil lapangan. Beberapa proyek pengadaan raksasa yang dicurigai diakali secara melawan hukum oleh Dadan dkk meliputi:

  • Pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu dinas.
  • Pengadaan 31.994 unit komputer tablet untuk operasional lapangan.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas perbuatan rasuah kedinasan yang berdampak luas pada mutu gizi anak-anak Indonesia tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menyangkakan Pasal 603 subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang menjerakan.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.