Jumat, 18 September 2026

Mengapa Perusahaan Berhak Menolak Pelamar yang Memalsukan Dokumen

lamaran pekerjaan
Daftar Isi
  1. Ketiadaan Hubungan Kerja di Masa Rekrutmen
  2. Cacat Hukum Akibat Kebohongan di CV

Proses rekrutmen atau penyaringan tenaga kerja sering kali menjadi fase krusial bagi sebuah korporasi untuk memitigasi berbagai risiko operasional di kemudian hari. Dalam dunia industri berat dan manufaktur, posisi strategis seperti sopir dump truck menuntut tidak hanya kemahiran teknis di lapangan, tetapi juga integritas administratif yang tinggi karena menyangkut keselamatan aset bernilai besar serta nyawa manusia.

Tindakan seorang pelamar yang nekat memalsukan surat pengalaman kerja milik orang lain demi menutupi ketiadaan rekam jejak kerja merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius di hulu hukum ketenagakerjaan. Langkah perusahaan yang langsung menggugurkan pelamar tersebut pada tahapan verifikasi berkas asli secara hukum adalah tindakan yang sangat tepat, legal, dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketiadaan Hubungan Kerja di Masa Rekrutmen

Satu poin mendasar yang wajib dipahami dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan adalah status hukum dari pelamar kerja. Sepanjang rangkaian seleksi—mulai dari tes teori, praktik mengemudikan dump truck, wawancara, hingga pemeriksaan kesehatan (medical check-up)—belum ada hubungan kerja hukum apa pun yang tercipta antara perusahaan dan pelamar.

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja didefinisikan secara rigid sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai tiga unsur mutlak: adanya pekerjaan, adanya upah, dan adanya perintah. Hubungan keperdataan ini baru lahir secara resmi demi hukum setelah kedua belah pihak menandatangani kontrak atau Perjanjian Kerja (Pasal 50 UU Ketenagakerjaan).

Karena proses rekrutmen tersebut belum mencapai tahap penandatanganan kontrak kerja, maka hak dan kewajiban normatif ketenagakerjaan belum berlaku. Perusahaan memiliki kedaulatan penuh dan hak diskresi mutlak untuk menentukan siapa saja kandidat yang memenuhi kualifikasi standar internal mereka, asalkan tidak melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang melarang adanya diskriminasi dalam penempatan tenaga kerja (seperti diskriminasi suku, ras, agama, atau gender). Menggugurkan seseorang karena terbukti tidak jujur bukanlah tindakan diskriminasi, melainkan penegakan kepatuhan ekosistem bisnis.

Cacat Hukum Akibat Kebohongan di CV

Hubungan kerja pada hakikatnya merupakan sebuah hubungan hukum keperdataan yang lahir dari sebuah kesepakatan tertulis. Oleh karena itu, pembuatan perjanjian kerja mutlak mengacu dan tunduk pada prinsip-prinsip hukum perikatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 1320 KUH Perdata mematok empat syarat subjektif dan objektif agar sebuah perjanjian sah di mata hukum, di antaranya adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak dan suatu sebab yang tidak terlarang. Lebih lanjut, Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian wajib dilaksanakan dengan iktikad baik (good faith).

Tindakan berbohong di dalam CV serta menggunakan dokumen atau pakem administrasi palsu milik orang lain secara sadar merupakan bentuk nyata dari ketiadaan iktikad baik sejak dalam kandungan perjanjian. Dalam koridor hukum perdata, tindakan memanipulasi fakta pengalaman kerja demi memuluskan kelulusan tes dikategorikan sebagai unsur penipuan (bedrog).

Berdasarkan Pasal 1321 dan Pasal 1328 KUH Perdata, suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum jika kesepakatan tersebut diperoleh melalui kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Penipuan menjadi alasan kuat bagi salah satu pihak untuk mengajukan pembatalan perjanjian (vernietigbaar), karena nyata bahwa pihak manajemen perusahaan tidak akan pernah sudi menandatangani perjanjian kerja tersebut sekiranya mereka mengetahui sejak awal bahwa surat pengalaman kerja yang disodorkan adalah tipu muslihat.

Walhasil, langkah tegas perusahaan yang langsung mendepak pelamar tersebut di tahap verifikasi akhir justru menyelamatkan perusahaan dari cacat hukum kontrak di masa depan. Jika seandainya perusahaan telanjur mempekerjakan sopir tersebut dan di kemudian hari baru ketahuan bahwa dokumennya palsu, perusahaan justru memiliki hak hukum yang sah untuk membatalkan perjanjian kerja tersebut secara seketika, bahkan tindakan pelamar tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum dengan logis melindungi hak perusahaan dari segala bentuk manipulasi data pelamar di hulu kerja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.