Utang Tanpa Surat Perjanjian, Apakah Tetap Sah? Chat WhatsApp Bisa Jadi Bukti
Utang piutang tanpa surat tertulis tetap dapat mengikat secara hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, dan percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya pinjaman dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Daftar Isi
JAKARTA – Banyak orang meminjamkan uang kepada teman atau kerabat tanpa membuat perjanjian tertulis. Kesepakatan hanya disampaikan secara lisan, melalui pesan singkat, atau berdasarkan kepercayaan.
Masalah baru muncul ketika utang tidak dibayar dan pihak yang meminjam justru menyangkal pernah memiliki kewajiban.
Lantas, apakah utang piutang tanpa surat perjanjian tetap sah?
Jawabannya, bisa tetap sah.
Perjanjian Tidak Harus Tertulis
Pasal 1313 KUH Perdata mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Dalam hukum perdata, tidak semua perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Keabsahan perjanjian pada dasarnya ditentukan oleh terpenuhinya empat syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Dengan demikian, perjanjian utang piutang yang hanya dilakukan secara lisan tetap dapat mengikat para pihak sepanjang empat syarat tersebut terpenuhi.
Bahkan jika kesepakatan tercermin dari percakapan WhatsApp, hal itu tidak otomatis membuat perjanjiannya tidak sah.
Berlaku sebagai Undang-Undang bagi Para Pihak
Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 1338 KUH Perdata yang mengatur asas pacta sunt servanda.
Artinya, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Karena itu, seseorang tidak dapat begitu saja menghindari kewajiban dengan alasan tidak pernah menandatangani surat perjanjian.
Persoalan utamanya justru bergeser dari soal keabsahan menjadi soal pembuktian.
Chat WhatsApp Bisa Jadi Bukti
Jika tidak ada surat perjanjian, bukti percakapan elektronik menjadi penting.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dengan demikian, percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan pinjaman, penyerahan uang, pengakuan utang, janji pembayaran, atau pembahasan cicilan dapat digunakan sebagai alat bukti.
Namun, kekuatan bukti akan jauh lebih baik apabila chat tersebut didukung bukti lain, misalnya:
- bukti transfer;
- rekening koran;
- saksi;
- pengakuan debitur;
- rekaman komunikasi lain; atau
- bukti pernah dilakukan pembayaran sebagian.
Semakin lengkap rangkaian bukti, semakin mudah menunjukkan bahwa hubungan utang piutang memang benar-benar terjadi.
Jangan Hanya Mengandalkan Screenshot
Secara praktis, pemilik piutang sebaiknya tidak hanya menyimpan satu atau dua tangkapan layar percakapan.
Simpan percakapan secara utuh, termasuk konteks sebelum dan sesudah pesan yang membahas utang.
Bukti transfer juga sebaiknya disimpan karena dapat memperkuat hubungan antara isi percakapan dan perpindahan uang.
Jika sengketa masuk pengadilan, pihak lawan dapat membantah konteks atau keaslian percakapan. Karena itu, bukti elektronik akan lebih kuat bila dapat dikaitkan dengan bukti lain secara konsisten.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Utang Tidak Dibayar?
Langkah pertama yang dapat ditempuh adalah melakukan penagihan secara tertulis.
Apabila debitur tetap tidak memenuhi kewajiban, kreditur dapat mengirimkan somasi yang menjelaskan jumlah utang, dasar kewajiban, dan batas waktu pembayaran.
Jika upaya tersebut tidak berhasil, sengketa dapat dibawa ke pengadilan melalui gugatan wanprestasi.
Dasarnya antara lain Pasal 1243 KUH Perdata, yang memungkinkan tuntutan biaya, kerugian, dan bunga apabila debitur tetap lalai setelah dinyatakan lalai.
Jadi, Tidak Ada Surat Bukan Berarti Tidak Ada Utang
Tidak adanya perjanjian tertulis memang membuat pembuktian lebih sulit, tetapi tidak otomatis menghapus hubungan hukum.
Selama dapat dibuktikan adanya kesepakatan dan penyerahan uang sebagai pinjaman, pengadilan tetap dapat menilai bahwa telah terjadi hubungan utang piutang.
Dalam konteks inilah chat WhatsApp memiliki peran penting.
Ia mungkin bukan satu-satunya bukti, tetapi dapat menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian.
