Senin, 24 Agustus 2026

Apa Itu Putusan NO? Ini Bedanya dengan Obscuur Libel

Putusan NO bukan berarti penggugat kalah dalam pokok perkara, melainkan gugatan dinilai belum layak diperiksa karena mengandung cacat formil—salah satunya karena gugatan kabur atau obscuur libel.

Daftar Isi
  1. Putusan NO Bukan Putusan Menolak Gugatan
  2. Lalu, Apa Itu Obscuur Libel?
  3. Kapan Gugatan Dianggap Kabur?
  4. Hubungan NO dan Obscuur Libel
  5. Contohnya dalam Putusan Pengadilan
  6. Kenapa Perbedaannya Penting?

JAKARTA – Dalam perkara perdata, istilah putusan NO cukup sering muncul dalam amar putusan pengadilan. Namun, istilah ini kerap disalahpahami seolah-olah berarti penggugat kalah dalam pokok perkara.

Padahal, niet ontvankelijke verklaard atau NO memiliki arti yang berbeda.

Putusan NO berarti gugatan tidak dapat diterima karena terdapat cacat formil yang membuat perkara tidak layak diperiksa lebih lanjut.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menjelaskan bahwa putusan NO dapat dijatuhkan apabila gugatan mengandung cacat formil, antara lain surat kuasa tidak memenuhi syarat, gugatan tidak memiliki dasar hukum, terjadi error in persona, kompetensi pengadilan tidak tepat, atau gugatan bersifat obscuur libel.

Putusan NO Bukan Putusan Menolak Gugatan

Perbedaan ini penting.

Jika gugatan ditolak, hakim pada dasarnya telah memeriksa pokok perkara dan menyimpulkan dalil penggugat tidak terbukti atau tidak beralasan hukum.

Sebaliknya, jika gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, masalah utama terletak pada bentuk atau syarat formil gugatan.

Karena itu, amar putusannya lazim berbunyi:

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).”

Konsekuensinya, dalam kondisi tertentu penggugat masih dapat mengajukan gugatan baru setelah memperbaiki cacat yang menyebabkan gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Lalu, Apa Itu Obscuur Libel?

Obscuur libel secara sederhana berarti gugatan kabur atau tidak jelas.

Dasarnya dapat dilihat dalam Pasal 8 angka 3 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang mensyaratkan gugatan memuat dasar dan pokok tuntutan secara jelas dan tertentu.

Jika penggugat tidak mampu menjelaskan apa yang sebenarnya disengketakan, siapa yang digugat, dasar hukumnya, atau apa yang diminta kepada pengadilan, gugatan dapat dikategorikan sebagai obscuur libel.

Menurut M. Yahya Harahap, spektrum obscuur libel cukup luas.

Kapan Gugatan Dianggap Kabur?

Salah satu bentuknya adalah fundamentum petendi atau dasar gugatan tidak jelas.

Misalnya, penggugat mengklaim memiliki suatu tanah tetapi tidak menjelaskan sejak kapan, berdasarkan alas hak apa, atau bagaimana objek tersebut diperoleh.

Gugatan juga dapat dianggap kabur apabila objek sengketa tidak jelas, misalnya batas tanah, luas, maupun letaknya tidak dapat dipastikan.

Masalah berikutnya dapat muncul pada petitum. Jika tuntutan tidak dirumuskan secara rinci, saling bertentangan, atau tidak memiliki hubungan logis dengan posita gugatan, hal itu juga dapat menimbulkan obscuur libel.

Dalam praktik, ketidakjelasan tersebut membuat hakim sulit menentukan apa yang sebenarnya harus diputus.

Hubungan NO dan Obscuur Libel

Di sinilah letak perbedaan keduanya.

NO adalah jenis atau akibat putusannya.

Sedangkan obscuur libel adalah salah satu alasan mengapa putusan NO dijatuhkan.

Dengan kata lain:

Obscuur libel = sebab. Putusan NO = akibat.

Namun, tidak semua putusan NO terjadi karena obscuur libel.

Gugatan juga dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan lain, misalnya salah pihak (error in persona), kurang pihak (plurium litis consortium), surat kuasa cacat, atau pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Contohnya dalam Putusan Pengadilan

Contoh dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Pre.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Salah satu persoalannya adalah terdapat perbedaan mengenai batas-batas objek sengketa dalam gugatan.

Majelis menilai ketidakjelasan objek tersebut menyebabkan gugatan menjadi kabur atau obscuur libel. Jika perkara tetap diputus dalam kondisi demikian, putusan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru ketika dieksekusi.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/SIP/1975 juga menjadi salah satu rujukan bahwa objek gugatan yang tidak jelas dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Kenapa Perbedaannya Penting?

Perbedaan antara putusan NO dan putusan ditolak memiliki konsekuensi praktis yang besar.

Jika gugatan ditolak setelah pokok perkara diperiksa, penggugat pada prinsipnya harus menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Sedangkan dalam putusan NO akibat cacat formil, peluang mengajukan gugatan kembali dapat terbuka setelah kekurangannya diperbaiki, sepanjang tidak terbentur persoalan hukum lain.

Karena itu, dalam membaca putusan perdata, amar “tidak dapat diterima” tidak boleh disamakan dengan “ditolak”.

Yang pertama menunjukkan adanya persoalan pada kelayakan formil gugatan, sementara yang kedua menunjukkan bahwa hakim telah menilai substansi perkara dan tidak menerima dalil penggugat.

Putusan NO adalah konsekuensi dari cacat formil gugatan, sedangkan obscuur libel hanyalah salah satu bentuk cacat itu—yakni ketika gugatan tidak cukup jelas untuk diperiksa dan diputus secara aman oleh hakim.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.