Jumat, 19 Juni 2026

Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Klaim Hemat Rp3,6 Triliun dan Minta Bebas Murni

Daftar Isi
  1. Patahkan Hitungan BPKP lewat Komparasi Efisiensi OS Google
  2. Bantah Unsur Mens Rea dan Keuntungan Sepihak
  3. Menanti Vektor Otoritas Hakim di Tengah Tanggapan Jaksa

Panggung peradilan tindak pidana korupsi kembali memanas lewat bergulirnya sidang lanjutan yang menjerat Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Menjelang sidang agenda Replik (tanggapan jaksa atas nota pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026, Nadiem secara lantang meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya secara mutlak dari segala dakwaan materiil kejaksaan.

Nadiem mengklaim bahwa seluruh rangkaian fakta persidangan yang telah bergulir selama kurang lebih lima bulan terakhir gagal membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, ia menuding kalkulasi hulu yang dilakukan oleh aparat penegak hukum telah mengabaikan efisiensi riil anggaran negara yang berhasil dicapai selama masa kepemimpinannya.

Patahkan Hitungan BPKP lewat Komparasi Efisiensi OS Google

Pusaran kasus hukum pidana khusus ini berakar pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk klaster digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia. Berdasarkan audit hulu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut dinilai mengalami penggelembungan harga yang memicu kerugian keuangan negara.

Namun, argumen komparatif diajukan oleh kubu Nadiem sebelum memasuki ruang sidang. Pendiri Gojek ini membeberkan bahwa laptop Chromebook yang dipermasalahkan kejaksaan seharga Rp5 jutaan per unit sesungguhnya jauh lebih murah dibandingkan dengan pengadaan komputer jinjing berbasis Windows di instansi pemerintah lain pada tahun yang sama yang menembus Rp11 juta per unit.

Tak hanya dari sisi perangkat keras (hardware), Nadiem menekankan adanya penghematan hulu berbasis ekosistem digital. Penggunaan ChromeOS yang bersifat gratis berhasil memangkas lisensi sistem operasi komersial serta menghemat biaya manajemen perangkat (device management) yang di pasar global bernilai 200 dolar AS per unit.

“Per laptop, penghematannya hampir Rp3 juta. Total penghematan mencapai Rp3,6 triliun karena Windows itu berbayar. Ini mencapai dua kali lipat dari kerugian negara yang dihitung BPKP, dan hitungan BPKP itu sudah dipatahkan oleh para ahli di persidangan,” tegas Nadiem Makarim di hadapan awak media.

Bantah Unsur Mens Rea dan Keuntungan Sepihak

Dalam nota pembelaan pribadi (pleidoi) yang telah dibacakannya pada Selasa, 2 Juni 2026 pekan lalu, Nadiem bersama tim penasihat hukumnya menegaskan bahwa anatomi hukum pidana korupsi tidak terpenuhi dalam perkara ini. Sesuai dengan doktrin hukum pidana materiel, sebuah pelanggaran baru dapat dipidana jika memenuhi unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan lahiriah (actus reus).

Nadiem menyatakan bahwa selama proses pembuktian di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal total memperlihatkan adanya indikasi mens rea maupun tindakan konkret untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi swasta pemenang tender.

“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satupun unsur yang terbukti,” ujar Nadiem. Ia juga melayangkan kritik retoris terhadap logika penuntutan kejaksaan yang bingung membedakan antara diskresi kebijakan efisiensi anggaran dan tindakan koruptif.

Menanti Vektor Otoritas Hakim di Tengah Tanggapan Jaksa

Agenda sidang hari ini didedikasikan bagi JPU untuk membacakan Replik atas pembelaan kubu terdakwa. Kejaksaan diproyeksikan akan tetap mempertahankan surat tuntutannya yang menyangkakan Nadiem melanggar pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara yurisdiksi, titik krusial dari akhir perkara kakap ini akan bergantung penuh pada penilaian objektif Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam memutus draf putusan akhir (vonis). Hakim dibebani tanggung jawab hukum untuk membedah secara rigid: apakah keputusan pengadaan Chromebook tersebut murni merupakan kegagalan administrasi bisnis kedinasan (business judgment risk) yang menghasilkan efisiensi massal seperti klaim terdakwa, ataukah terdapat penyelundupan hukum penyelewengan wewenang jabatan yang menguntungkan kroni korporasi di hilir pelaksanaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.