16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Konstruksi penyidikan mempertegas bahwa uang yang disetorkan oleh ribuan calon jemaah secara sadar dialihkan oleh tersangka utama, Ahmad Syah Farhan (ASF), untuk membiayai gaya pemasaran digital yang masif di luar kepentingan pemberangkatan.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Strategi pemasaran digital agresif yang diterapkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group kini sepenuhnya berbalik menjadi objek pembuktian pidana. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara maraton telah memeriksa belasan pembuat konten (influencer) dan figur publik yang sempat dikontrak untuk mempromosikan paket perjalanan umrah bermasalah tersebut.
Hingga pertengahan pekan ini, tercatat sebanyak 16 orang pemuka opini di media sosial telah memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan guna melacak sejauh mana perputaran uang setoran calon jemaah dialokasikan untuk membiayai endorsement artis demi menggaet pasar yang lebih luas.
Langkah kooperatif ditunjukkan oleh sejumlah figur publik tersebut. Beberapa di antaranya memilih mengembalikan insentif atau uang saku yang sempat mereka terima selama masa kontrak kerja sama dengan Hanania Travel.
“Yang kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti,” urai Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Konversi Dana Promosi Menjadi Alat Bukti Penyidikan
Dalam optik hukum pidana, pengembalian uang sebesar Rp110 juta ini memegang peranan krusial. Dana yang semula berstatus sebagai honorarium profesi jasa pemasaran kini bertransformasi menjadi barang bukti penyitaan yang sah menurut KUHAP, karena terindikasi kuat bersumber dari delictum atau hasil tindak pidana penipuan.
Langkah ini juga menjadi mitigasi hukum bagi para influencer agar terhindar dari jerat hukum yang lebih jauh, khususnya terkait pasal penadahan atau pencucian uang pasif.
Sebelumnya, nama-nama besar di industri hiburan tanah air seperti Karin Novilda (Awkarin), Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, serta pasangan selebritas Thariq Halilintar-Aaliyah Massaid dan Roger Danuarta-Cut Meyriska tercatat masuk dalam daftar periksa kepolisian. Keterangan mereka digunakan untuk menguji validitas kontrak kerja sama serta mengonfirmasi besaran anggaran yang dihamburkan manajemen Hanania Travel untuk keperluan di luar operasional jemaah.
Jerat Pidana Akibat Kegagalan Manajemen
Sektor hulu penyidikan kasus ini tetap bertumpu pada pertanggungjawaban pidana Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF). Farhan yang telah ditahan sejak akhir Mei lalu dinilai menjadi dalang utama dari mandeknya keberangkatan ribuan konsumen yang mendambakan perjalanan ke tanah suci.
Penyidik mendapati kenyataan bahwa struktur keuangan perusahaan mengalami misalokasi yang parah. Dana kolektif dari para calon jemaah dikuras untuk membiayai gaya hidup pengurus serta menutupi tingginya biaya publisitas digital lewat tangan para pesohor, sementara kewajiban dasar seperti pemesanan tiket penerbangan dan akomodasi hotel diabaikan.
Atas dasar manipulasi bisnis bermodus perjalanan ibadah ini, Farhan dijerat dengan formulasian hukum baru, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku penipuan dan penggelapan massal yang dijadikan sebagai mata pencaharian. Pengembalian sisa dana dari klaster influencer ini diharapkan dapat sedikit menambah portofolio asset recovery bagi ribuan korban yang dirugikan.
