Senin, 3 Agustus 2026

Korban Tembus 1.430 Orang, Polisi Bedah Penyalahgunaan Dana Umrah Hanania Group Lewat Jalur Perbankan

Kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak asset recovery dan mendalami penyimpangan dana jemaah yang dialihkan untuk kepentingan pribadi serta biaya promosi di luar agenda pemberangkatan.

Daftar Isi
  1. Penelusuran Aliran Dana dan Keterlibatan Jaringan Pemasaran
  2. Jerat Hukum dan Konsekuensi bagi Tersangka Utama

JAKARTA, Nalarhukum.id — Penanganan hukum atas kegagalan pemberangkatan ribuan jemaah umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group kini memasuki tahapan pembekuan aset secara masif. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melakukan pemblokiran terhadap lima rekening yang terindikasi menjadi wadah penampungan aliran dana operasional agen perjalanan tersebut.

Langkah koersif di sektor perbankan ini mencakup tiga rekening atas nama korporasi PT Khazanah Tamma Internasional serta dua rekening pribadi milik perorangan yang terkait langsung dengan sirkulasi keuangan perusahaan.

“Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Khazanah Tamma Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan,” urai Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo dalam keterangannya kepada pers, Rabu (1/7/2026).

Penelusuran Aliran Dana dan Keterlibatan Jaringan Pemasaran

Untuk menguji transparansi dan menemukan ke mana saja uang ribuan calon jemaah dilarikan, Polda Metro Jaya telah membangun koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini krusial untuk memetakan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dari dana jemaah yang disalahgunakan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi kuat bahwa uang yang disetorkan oleh para calon jemaah tidak dialokasikan untuk memesan keperluan logistik ibadah seperti tiket pesawat atau akomodasi hotel di Arab Saudi. Sebaliknya, dana tersebut dikuras untuk kepentingan pribadi pengurus serta mendanai ongkos promosi yang agresif di media sosial.

Demi membedah pola aliran dana ini, penyidik telah memeriksa 124 orang saksi. Skala pemeriksaan ini tergolong besar karena melibatkan kuorum karyawan internal, pihak ketiga atau vendor, kuasa hukum yang mewakili 1.430 orang korban, hingga barisan figur publik yang sempat dikontrak untuk mempromosikan paket umrah Hanania Travel. Sederet nama artis dan pembuat konten seperti Keanu Angelo, Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, Roger Danuarta, Cut Meyriska, Paula Verhoeven, Praz Teguh, hingga Karin Novilda (Awkarin) tercatat telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Jerat Hukum dan Konsekuensi bagi Tersangka Utama

Klaster pidana dalam kasus ini berpusat pada Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF). Farhan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak akhir Mei lalu.

Dalam berkas perkara, penyidik menjerat Farhan dengan pasal berlapis yang merujuk pada kodifikasi hukum baru, yaitu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP terkait penipuan dan penggelapan massal yang bermotif bisnis mata pencaharian.

Pemblokiran lima rekening dan pelibatan PPATK ini diharapkan dapat menyelamatkan sisa aset yang ada demi kepentingan pemulihan kerugian hak-hak keperdataan ribuan korban yang gagal berangkat ke tanah suci.

Ditulis oleh

Laras

Penulis lepas pada berbagai narablog dan media daring

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.