Senin, 3 Agustus 2026

Vonis Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya: Hakim Hukum Otak Pelaku dan Anggota Ormas Suruhannya

Tindakan main hakim sendiri ini tidak hanya meratakan rumah korban hingga memicu kerugian materiil Rp1 miliar, melainkan juga mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis mendalam bagi korban yang telah lanjut usia.

Daftar Isi
  1. Pembagian Porsi Hukuman Eksploitasi Ormas
  2. Kronologi Pengusiran Paksa dan Kerugian Rp1 Miliar

SURABAYA, Nalarhukum.id — Tindakan sewenang-wenang mengosongkan dan merobohkan hunian tanpa melalui prosedur hukum pengadilan resmi berakhir di jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Samuel Ardi Kristanto selaku aktor intelektual di balik penghancuran rumah milik seorang lansia, Elina Widjayanti (80), di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

Dalam sidang pembacaan amar putusan di Ruang Kartika, Rabu (1/7/2026), Ketua Majelis Hakim S Pudjiono menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan serta menggerakkan orang lain untuk merusak properti pihak lain.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” tegas Hakim Pudjiono.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai dampak perbuatan Samuel sangat fatal karena mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal di usia senja serta mengalami luka fisik. Faktor ini menjadi pemberat yang mendominasi, di luar hal meringankan seperti sikap sopan terdakwa dan statusnya yang belum pernah dihukum.

Pembagian Porsi Hukuman Eksploitasi Ormas

Konstruksi perkara ini juga menyeret elemen organisasi kemasyarakatan (ormas) yang digunakan sebagai instrumen intimidasi di lapangan. Terdakwa lain dalam berkas terpisah, Mohammad Yasin, yang diidentifikasi sebagai anggota ormas Madas sekaligus orang suruhan Samuel, divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Vonis terhadap kedua terdakwa ini terpantau sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya meminta Samuel dihukum 4 tahun dan Yasin 1,5 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik tim kuasa hukum terdakwa maupun Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum banding.

Kronologi Pengusiran Paksa dan Kerugian Rp1 Miliar

Rentetan peristiwa yang berujung ke ranah pidana ini bermula dari klaim kepemilikan sepihak oleh Samuel atas tanah dan rumah yang ditempati Nenek Elina. Alih-alih menyelesaikannya melalui jalur gugatan perdata di pengadilan, Samuel memilih jalur koersif dengan menyewa jasa Yasin pada akhir Juli 2025.

Ketegangan mencapai puncaknya pada awal Agustus 2025. Meskipun kuasa hukum Elina telah memperingatkan agar segala bentuk eksekusi fisik tunduk pada ketetapan hukum institusi peradilan, kelompok suruhan tersebut tetap bersikukuh melakukan pengusiran. Samuel memerintahkan sejumlah orang untuk menyeret paksa wanita lansia tersebut keluar dari rumahnya, yang mengakibatkan luka pada bibir serta guncangan psikis mendalam bagi korban.

Tidak berhenti pada pengusiran fisik, Samuel mengeskalasi tindakannya dengan mendatangkan sedikitnya tujuh pekerja bangunan untuk merobohkan seluruh struktur rumah hingga rata dengan tanah. Berdasarkan dokumen dakwaan jaksa, aksi pengrusakan terorganisir ini membuat bangunan sama sekali tidak dapat dipergunakan kembali dan memaksa korban menanggung kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.