Jumat, 18 September 2026

PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis 16 Tahun Penjara ‘Ary Gadun’, Uang Pengganti Diperberat

Daftar Isi
  1. Anatomi Hukuman Kamar Banding dan Sita Lelang Harta
  2. Aliran Dana Pintu Belakang Gugatan Korupsi CPO Rp60 Miliar
  3. Disparitas Nasib Hukum Para Terdakwa Lintas Sektoral

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bergerak progresif dalam membersihkan mafia peradilan di sektor komoditas strategis. Majelis hakim tingkat banding resmi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap advokat senior Ariyanto Bakri, atau yang akrab disapa “Ary Gadun FM”, atas keterlibatan masifnya dalam skandal suap hakim ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan banding perkara nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang dibacakan pada Senin, 8 Juni 2026 tersebut menguatkan lamanya hukuman badan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kendati masa kurungan tetap, majelis banding yang diketuai oleh Budi Susilo secara tegas memperberat sanksi finansial hilir pemulihan aset negara yang dibebankan kepada terdakwa.

Anatomi Hukuman Kamar Banding dan Sita Lelang Harta

Dalam amar putusan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 9 Juni 2026, Ariyanto Bakri tidak hanya dijatuhi hukuman fisik yang menjerakan, melainkan juga dihantam denda materiil serta kewajiban pengembalian kerugian yang setara dengan tuntutan maksimal jaksa:

  • Pidana Pokok: 16 tahun penjara.
  • Pidana Denda: Rp600.000.000,00 subsider 150 hari kurungan badan jika aset kekayaan Terpidana yang disita dan dilelang oleh Jaksa tidak mencukupi.
  • Pidana Tambahan (Uang Pengganti): Diperberat menjadi Rp21.602.138.412,00 (naik signifikan dari putusan tingkat pertama sebesar Rp16,25 miliar). Jika uang pengganti ini gagal dibayar dalam tempo satu bulan pasca-putusan inkrah, jaksa berwenang menyita seluruh harta bendanya untuk dilelang. Apabila nilai asetnya masih nihil, hukuman Ariyanto otomatis bertambah 7 tahun penjara.

Langkah memperberat komponen uang pengganti ini selaras dengan putusan banding terhadap rekan sejawatnya, pengacara Marcella Santoso. PT DKI sebelumnya telah mengetok vonis 15 tahun penjara bagi Marcella dan menaikkan beban uang pengganti menjadi Rp21,6 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Aliran Dana Pintu Belakang Gugatan Korupsi CPO Rp60 Miliar

Skandal kakap yang meruntuhkan integritas yurisdiksi peradilan ini dirancang untuk memanipulasi putusan perkara korupsi izin ekspor CPO tiga raksasa agrobisnis: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total nilai transaksional suap hulu ke hilir yang dikucurkan mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp60 miliar (berdasarkan perhitungan kurs saat transaksi pecah).

Pembagian uang haram tersebut di muka sidang terbukti mengalir ke dua klaster aktor utama:

  1. Klaster Advokat privat: Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri memotong komisi sebesar 2 juta dolar AS untuk dinikmati demi kepentingan pribadi dan disembunyikan lewat modus pencucian uang (money laundering).
  2. Klaster Aparatur Peradilan: Sisa 2 juta dolar AS dialirkan secara berjenjang kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui perantara Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Uang tersebut kemudian bermuara di kantong majelis hakim pembawa keputusan peradilan, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan kompensasi menerbitkan vonis lepas (vrijspraak) bagi korporasi sawit yang bersengketa.

Disparitas Nasib Hukum Para Terdakwa Lintas Sektoral

Penegakan hukum pidana khusus ini juga memperlihatkan diferensiasi pembuktian delik materiil di hadapan meja hijau terhadap dua terdakwa lainnya yang ikut terseret dalam berkas perkara terpisah:

  • M. Syafei (Eks Head of Social Security and License Wilmar Group): Di tingkat pertama, hakim menilai Syafei hanya terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat penyuapan bersama-sama Marcella dan Ariyanto. Namun, tuntutan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan jaksa dinyatakan tidak terbukti. Syafei sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp9,33 milar oleh penuntut umum.
  • Junaedi Saibih (Pengacara): Mengalami nasib yang berbeda total. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memutuskan bahwa Junaedi Saibih secara materiil tidak terbukti terlibat dalam rangkaian aksi penyuapan hakim tersebut. Demi hukum dan asas praduga tak bersalah, hakim menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum pidana, mematahkan tuntutan awal jaksa yang meminta Junaedi dihukum 9 tahun penjara.
Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.