Senin, 3 Agustus 2026

Geledah Kantor Wamen Imigrasi, KPK Sita Dokumen hingga Uang Puluhan Juta Rupiah

Daftar Isi
  1. Maraton Penggeledahan di Tiga Lokasi dan Penyitaan Aset Mewah
  2. Sindikat Delapan Tersangka dan Modus Operandi Gurita Izin Tinggal
  3. Ancaman Pasal Pemerasan dan Hubungannya dengan KUHP Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak agresif membongkar skandal korupsi di internal kementerian baru hasil pemekaran. Tim penyidik lembaga antirasuah resmi melakukan upaya paksa penggeledahan di ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan berhasil mengamankan kontainer berisi dokumen penting hingga uang tunai puluhan juta rupiah pada Selasa, 9 Juni 2026.

Langkah hukum hulu ini dilakukan pasca-penetapan status hukum terhadap mantan Direktur Utama Krakatau Steel sekaligus Wakil Menteri Imigrasi periode 2025–2026, Silmy Karim, sebagai tersangka utama. Silmy diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi massal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026.

Maraton Penggeledahan di Tiga Lokasi dan Penyitaan Aset Mewah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi penyisiran ruang kerja Wamen merupakan bagian dari maraton penggeledahan simultan di tiga titik yurisdiksi kepabeanan dan administrasi imigrasi. Selain membidik kantor kementerian, penyidik menyisir Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat serta rumah kediaman Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.

Dari hasil operasi tersebut, KPK menguras tumpukan barang bukti mutakhir untuk memperkuat berkas penuntutan:

  • Ruang Kerja Wamen Imigrasi: Disita bundelan dokumen cetak, Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa gawai dan media penyimpanan digital, serta uang tunai pecahan rupiah senilai puluhan juta.
  • Kanim Jakarta Barat & Rumah Jaya Saputra: Penyidik mengamankan kelengkapan dokumen alih status perizinan serta BBE siber yang diduga memuat rekam jejak digital transaksi ilegal.

Operasi hilir ini menyusul tindakan serupa pada Jumat, 5 Juni 2026, saat penyidik KPK menggeledah rumah mewah milik Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut, lembaga antirasuah menyita aset bernilai fantastis yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering), meliputi 2 unit mobil sport, 10 unit motor mewah (Vespa, motor gede, hingga Harley Davidson), 7 unit sepeda premium, ragam perhiasan, serta berangkas berisi tumpukan valuta asing (Dolar AS, Dolar Singapura, Euro, dan Yen).

Sindikat Delapan Tersangka dan Modus Operandi Gurita Izin Tinggal

Konstruksi perkara yang dibongkar KPK memperlihatkan adanya pemufakatan jahat secara terstruktur dari tingkat hulu pembuat kebijakan hingga eksekutor di tingkat hilir pelayanan paspor dan visa. Kasus ini awalnya meledak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang digelar di tiga provinsi sekaligus, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026.

Hingga saat ini, KPK telah mengunci status hukum 8 orang tersangka dari internal imigrasi, yaitu:

  1. Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi 2025–2026)
  2. Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025)
  3. Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
  4. Bagis Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
  5. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
  6. Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakpus 2024–2025 & Kakanim Jakbar 2025–2026)
  7. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS)
  8. Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan atributif kedinasan untuk memeras para WNA yang sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal atau alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi ITAS dengan tarif pungutan liar di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang dikelola kementerian keuangan.

Ancaman Pasal Pemerasan dan Hubungannya dengan KUHP Baru

Secara materiil, penyidik KPK menjerat para jajaran teras imigrasi tersebut dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Para tersangka dibidik dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu (pemerasan jabatan) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait delik penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang tidak dilaporkan dalam tenggat waktu 30 hari kerja.

Karena perbuatan pidana tersebut terus berlanjut (voortgezette perhandeling) hingga melewati batas transisi hukum nasional, KPK mengaitkan dakwaannya dengan Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal ini menjadi basis legalitas penuntutan persekongkolan jahat korporasi publik yang mengancam para pelaku dengan hukuman akumulatif penjara minimal 4 tahun hingga maksimal pidana seumur hidup serta penyitaan seluruh aset pribadi demi memulihkan kerugian ekologi keuangan negara.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.