Sengketa Merek AUX: Ningbo Aux Electric Cabut Gugatan Terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh
Langkah hukum yang ditempuh produsen alat elektronik asal China, Ningbo Aux Electric Co., Ltd., untuk memperkarakan merek dagang di Indonesia resmi berakhir. Perusahaan yang berbasis di Zhejiang tersebut memilih untuk menyudahi perlawanan hukumnya di tingkat pertama dengan menarik kembali gugatan yang sempat dilayangkan.
Melalui Penetapan Nomor 49/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan pada 9 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut. Dengan ketukan palu ini, sengketa merek yang melibatkan kedua korporasi itu dinyatakan selesai di ranah pengadilan.
“Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan nomor 49/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst oleh Penggugat dan menyatakan perkara tersebut dicabut,” ujar Hakim Ketua Mochamad Arief Adikusumo dalam persidangan elektronik yang didampingi oleh hakim anggota Arlen Veronica dan Abdullatip, seperti dikutip dari berkas penetapan resmi, Selasa (16/6/2026).
Dampak dari penghentian sepihak ini, pengadilan membebankan seluruh biaya administrasi perkara yang timbul selama proses berjalan kepada pihak Ningbo Aux Electric Co., Ltd. selaku penggugat, dengan nilai nominal ditetapkan sebesar Rp404.000,00 (empat ratus empat ribu rupiah).
Duduk Perkara Gugatan Produsen AC Global
Hulu dari perselisihan ini berakar dari langkah hukum Ningbo Aux Electric Co., Ltd. yang mendaftarkan gugatan hak kekayaan intelektual (HKI) khusus merek pada 13 Mei 2026. Produsen raksasa yang dikenal luas melalui produk pendingin ruangan (AC) bermerek “AUX” ini membidik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh sebagai pihak Tergugat.
Selain itu, penggugat juga menarik Kementerian Hukum Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai pihak Turut Tergugat guna mematuhi asas publisitas dan administrasi hukum merek di Indonesia. Gugatan tersebut awalnya diproyeksikan untuk menyasar masalah persamaan pada pokoknya atau klaim kepemilikan tanpa hak atas nama merek yang menyerupai produk elektronik mereka di pasar domestik.
Namun, belum sempat perkara ini memasuki tahapan pembuktian materiil yang mendalam di muka persidangan, pihak kuasa hukum dari kantor AM Badar & Am Badar yang mewakili Ningbo Aux Electric mengajukan surat permohonan resmi untuk menyudahi sengketa. Langkah mendadak ini mengindikasikan adanya perubahan strategi hukum dari perusahaan prinsipil asal sengketa tersebut.
Indikasi Kesepakatan Damai di Luar Pengadilan
Pencabutan gugatan merek di tengah jalan seperti dalam kasus AUX ini lazimnya didorong oleh adanya pembicaraan bisnis korporasi yang produktif di balik layar. Kedua belah pihak disinyalir kuat telah mencapai titik temu berupa kesepakatan damai (amicable settlement) atau perjanjian lisensi komersial di luar pengadilan untuk mengatur tata cara penggunaan merek ke depan.
Langkah penyelesaian non-litigasi ini dinilai jauh lebih efisien bagi perusahaan berskala global demi menjaga stabilitas distribusi produk di pasar Indonesia, tanpa harus tersandera oleh ketidakpastian proses peradilan yang memakan waktu lama. Bagi DJKI selaku turut tergugat, adanya penetapan pencabutan ini menegaskan bahwa status pendaftaran merek yang terdata dalam Daftar Umum Merek saat ini tetap berjalan normal sesuai dengan status quo administrasi yang ada.
Sebagai informasi, AUX Group merupakan salah satu pemain utama industri pendingin udara global yang produknya telah menembus pasar lebih dari 100 negara. Di pasar Indonesia sendiri, penetrasi produk elektronik ini sangat bergantung pada kepastian hukum merek dagang guna melindungi hak konsumen serta jaringan kemitraan distribusi lokal dari peredaran barang yang tidak resmi.
