Sengketa Hak Cipta: Gugatan Keluarga Tuwanakotta Terhadap PT Pegadaian Kandas
Langkah hukum yang ditempuh oleh keluarga ahli waris Tuwanakotta untuk menuntut ganti rugi atas hak cipta seni terhadap BUMN pembiayaan resmi berujung pada kegagalan di tingkat pertama. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh enam orang penggugat tersebut.
Melalui Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan dalam persidangan terbuka pada 26 Mei 2026, majelis hakim secara bulat menyatakan menerima nota keberatan formal (eksepsi) yang diajukan oleh pihak korporasi. Ketukan palu yudisial ini secara otomatis menghentikan pemeriksaan pokok perkara sengketa karya seni tersebut sebelum memasuki tahapan pembuktian materiil.
“Dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan dalam pembacaan amar yang didampingi oleh dua hakim anggota, Achmad Rasyid Purba dan Muhammad Firman Akbar, sebagaimana dikutip dari berkas putusan resmi, Selasa (16/6/2026).
Dampak dari jatuhnya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) ini, pengadilan menghukum pihak keluarga Tuwanakotta selaku Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp384.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Hulu Sengketa Hak Cipta Logo dan Maskot BUMN
Perselisihan keperdataan khusus ini bermula dari pendaftaran gugatan hak cipta yang diajukan pada 20 Januari 2026 oleh enam orang anggota keluarga, yaitu Laura Y Tuwanakotta, Linda Tuwanakotta, Rudi Tuwanakotta, Sandra Tuwanakotta, Elisabeth Tuwanakotta, dan Robert Tuwanakotta. Mereka bertindak sebagai ahli waris sah dari mendiang kreator seni yang mengklaim sebagai pencipta asli dari elemen visual historis atau maskot yang kini digunakan dalam identitas komersial PT Pegadaian (Persero).
Dalam berkas tuntutannya, para penggugat menuduh pihak BUMN telah melakukan pelanggaran hak cipta berat karena menggunakan dan menggandakan karya seni rupa terapan tersebut untuk keperluan promosi korporasi berskala nasional tanpa izin tertulis, serta tanpa memberikan kompensasi royalti keperdataan yang adil sejak bertahun-tahun lalu. Mereka menuntut pengadilan menyatakan PT Pegadaian melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) bidang hak cipta serta memohon pengabulan ganti rugi materiil dan imateriil dalam jumlah signifikan.
Namun, di muka persidangan, tim penasihat hukum PT Pegadaian secara taktis melayangkan tanggapan berupa eksepsi formal. Pihak tergugat membidik cacat formil dalam gugatan, seperti ketidakjelasan fundamentum petendi (obscuur libel), kedaluwarsa hak gugat (verjaring), serta kurangnya pihak yang ditarik dalam perkara (plurium litis consortium), mengingat transformasi kelembagaan Pegadaian yang melibatkan kementerian negara selaku pemegang saham hulu.
Penyebab Gugatan Kandas Akibat Salah Prosedur
Diterimanya eksepsi PT Pegadaian oleh Majelis Hakim Niaga menegaskan bahwa konstruksi gugatan yang disusun oleh kuasa hukum para penggugat mengandung cacat hukum formal yang fatal. Pengadilan menilai syarat-syarat formil pengajuan gugatan pembatalan atau tuntutan ganti rugi hak cipta belum terpenuhi secara sempurna, sehingga keabsahan kedudukan hukum (legal standing) dari beberapa ahli waris di dalam dokumen pembuktian awal dinilai meragukan dan tidak sinkron.
Bagi PT Pegadaian (Persero), putusan NO ini memberikan kepastian hukum yang sangat krusial bagi kelancaran operasional bisnis dan perlindungan reputasi merek publik mereka di pasar keuangan. Dengan status gugatan tidak dapat diterima, hak eksklusif penggunaan logo, identitas visual, serta maskot korporasi yang terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dinyatakan tetap aman dari sitaan keperdataan. Pihak keluarga Tuwanakotta sendiri secara teoretis masih memiliki opsi hukum untuk memperbaiki draf gugatan dan mendaftarkannya kembali ke pengadilan, atau melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
