Senin, 3 Agustus 2026

Sengketa Pajak PT Daya Kobelco Kandas di Tingkat Akhir, MA Tolak Permohonan PK

Daftar Isi
  1. Hulu Perselisihan Koreksi Pajak Alat Berat
  2. Konsekuensi Yuridis Eksekusi Tagihan Aktif

Upaya hukum luar biasa yang ditempuh perusahaan distributor alat berat, PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia, untuk menggugat ketetapan pajak negara berakhir dengan kegagalan. Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari korporasi tersebut.

Melalui Putusan Nomor 370/B/PK/Pjk/2026 yang diputus dalam sidang musyawarah majelis hakim pada 10 Maret 2026, MA menguatkan putusan yudisial sebelumnya di tingkat Pengadilan Pajak. Langkah ini sekaligus menegaskan keabsahan materiil dari koreksi serta tagihan pajak yang diterbitkan oleh otoritas fiskal terhadap wajib pajak badan tersebut.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Irfan Fachruddin dalam pembacaan amar putusan, seperti dikutip dari salinan berkas kepaniteraan MA, Kamis (18/6/2026).

Sejalan dengan penolakan permohonan tersebut, majelis hakim agung juga menjatuhkan hukuman sanksi finansial berupa pembebanan biaya perkara kepada pihak perusahaan. PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia diwajibkan membayar biaya yudisial pada tingkat Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Hulu Perselisihan Koreksi Pajak Alat Berat

Sengketa administrasi perpajakan ini merupakan buntut dari keberatan PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia terhadap hasil pemeriksaan pembukuan keuangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai pemain utama dalam industri pengadaan dan penunjang alat berat merek Kobelco di sektor konstruksi serta pertambangan hulu, perusahaan dinilai memiliki selisih penghitungan objek pajak yang signifikan.

Pihak perusahaan awalnya melayangkan gugatan banding ke Pengadilan Pajak guna membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan Ditjen Pajak. Namun, karena hasil putusan di Pengadilan Pajak dinilai belum memenuhi rasa keadilan, manajemen PT Daya Kobelco yang diwakili oleh jajaran direksi eksekutif menempuh jalur PK ke Mahkamah Agung dengan mengajukan dalil adanya kekhilafan nyata dari hakim terdahulu.

Di muka persidangan agung, berkas memori PK diperiksa secara rigid oleh Majelis Hakim Agung yang diperkuat oleh dua Hakim Anggota, yaitu Budi Nugroho dan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Dewi Maharati. Hasil penelaahan dokumen menyimpulkan bahwa argumen pembelaan dari korporasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menganulir ketetapan fiskal yang sudah ada.

Konsekuensi Yuridis Eksekusi Tagihan Aktif

Kandasnya permohonan PK dengan status inkracht ini melahirkan implikasi hukum yang sangat serius bagi manajemen risiko keuangan PT Daya Kobelco. Karena tidak ada lagi ruang untuk melakukan upaya hukum perlawanan perdata, perusahaan wajib tunduk pada eksekusi pemenuhan kewajiban pembayaran sisa utang pajak pokok beserta akumulasi sanksi administrasinya.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak selaku Termohon, putusan ini memberikan kepastian hukum dan legalitas penuh untuk menjalankan tindakan penagihan aktif. Jika pihak perusahaan melakukan penundaan pemenuhan putusan, juru sita pajak negara berwenang melepaskan instrumen paksa, mulai dari penerbitan Surat Paksa, pemblokiran rekening korporasi, hingga penyitaan aset operasional perusahaan demi mengamankan penerimaan kas negara.

Kasus ini menjadi yurisprudensi penting bagi para pelaku industri alat berat dan konstruksi hulu di Indonesia mengenai krusialnya akurasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan. Manajemen perusahaan dituntut untuk lebih cermat dalam menerapkan kepatuhan akuntansi perpajakan agar terhindar dari sengketa hukum jangka panjang yang berisiko mengganggu stabilitas arus kas komersial korporasi.

Ditulis oleh

Agus Triwardoyo

Wartawan Nalarhukum.id Biro Surabaya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.