Zulhas Akui Ada Jual-Beli Titik Dapur MBG, Begini Kaitannya dengan Kasus Korupsi BGN
Daftar Isi
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengakui adanya praktik jual-beli titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), yang membuat jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) membengkak jauh di atas target pemerintah. Pengakuan ini mengemuka ketika Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN), perkara yang sejauh ini telah menjerat lima tersangka.
Berbicara seusai rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Kamis, 11 Juni 2026, Zulkifli menyebut jumlah SPPG yang tercatat mencapai 27.877 titik. Angka itu jauh melampaui rencana awal pemerintah yang mematok 21.000 dapur, sehingga terjadi pembengkakan sekitar 6.877 titik. Pembengkakan, menurut dia, juga terjadi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang dari target sekitar 2.000 titik melonjak menjadi 8.617 titik.
Apa yang dimaksud “jual-beli titik”
Istilah jual-beli titik merujuk pada praktik memperdagangkan lokasi atau kuota pendirian dapur SPPG, unit yang bertugas menyiapkan dan menyalurkan makanan dalam program MBG. Dalam keterangannya, Zulkifli menyoroti bahwa sejumlah titik di daerah 3T sudah mengantongi surat keputusan (SK) pembangunan dari BGN meski dapurnya belum berdiri. Ia menyebut 6.138 titik di wilayah itu telah berSK, sementara yang benar-benar rampung dibangun baru sekitar 1.700 titik.
Persoalannya tidak berhenti pada selisih angka. Menurut Zulkifli, SK yang sudah terbit dapat dijadikan investor sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank. Dengan kata lain, dokumen administratif yang semestinya menandai rencana pembangunan dapur berpotensi bernilai ekonomi dan diperjualbelikan, jauh sebelum layanan gizi yang dijanjikan benar-benar tersedia bagi penerima manfaat.
Bersinggungan dengan penyidikan Kejaksaan Agung
Pengakuan itu muncul di tengah penyidikan yang sudah lebih dulu berjalan. Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun anggaran 2025-2026, dengan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang antara lain menjerat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pada 3 Juni 2026, penyidik menahan tiga eks pimpinan BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Ketiganya lebih dahulu dicopot dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026. Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka tambahan dari unsur swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidik menyebut sejumlah titik dugaan penyimpangan, mulai dari yayasan pengelola dapur SPPG hingga pengadaan barang seperti motor listrik dan televisi. Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan motor listrik, antara lain melalui penelusuran di sebuah gudang di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Perlu ditegaskan, seluruh dugaan ini masih dalam tahap penyidikan dan belum diuji di pengadilan, sehingga para tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sony Sonjaya ajukan diri jadi justice collaborator
Benang merah antara pernyataan Zulkifli dan perkara di Kejaksaan Agung terlihat dari langkah salah satu tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator pada 8 Juni 2026. Justice collaborator adalah status bagi pelaku yang bukan aktor utama dalam suatu tindak pidana, tetapi bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara secara lebih terang. Mekanisme ini dikenal dalam sistem hukum Indonesia, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang perlindungan saksi dan korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, dan dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.
Kuasa hukum Sony menyatakan kliennya ingin membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menjelaskan perannya dalam perkara. Dalam keterangannya, pihak Sony juga mengeklaim kliennya selama ini ditempatkan sebagai pihak yang disalahkan terkait penjualan titik dapur SPPG. Pernyataan ini menempatkan isu jual-beli titik, yang diakui Zulkifli di tingkat kebijakan, sebagai salah satu simpul yang akan diuji dalam proses hukum.
Penataan ulang dan pucuk pimpinan baru BGN
Di sisi tata kelola, pemerintah menempuh penataan ulang. Presiden Prabowo melantik Nanik Deyang sebagai Kepala BGN, serta Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, pada Senin, 8 Juni 2026. Nanik, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Badan Gizi, menggantikan Dadan Hindayana, sementara dua wakil baru menggantikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Zulkifli menyebut pembenahan tata kelola MBG diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu bulan.
Bagaimana pengakuan soal jual-beli titik ini akhirnya diterjemahkan secara hukum akan sangat bergantung pada arah penyidikan Kejaksaan Agung, termasuk apakah praktik tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara. Publik dapat mengikuti perkembangannya melalui keterangan resmi Kejaksaan Agung seiring berjalannya penyidikan.
