MA Kabulkan Sebagian Gugatan Hak Uji Materiil Terkait Tunjangan Kinerja Daerah Guru DKI Jakarta
Daftar Isi
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memutus perkara permohonan keberatan Hak Uji Materiil (HUM) yang diajukan oleh sejumlah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah DKI Jakarta. Putusan ini berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 8 P/HUM/2026 yang diputus dalam sidang permusyawaratan hakim pada Rabu, 13 Mei 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan keberatan yang diajukan oleh para pemohon, yakni Inggil Budhi Rahajeng (Guru PNS di SDN Setu 02 Cipayung), Adventari Egi Liniata (Guru PNS di SMPN 243 Jakarta), dan Edi Purnama. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Objek Sengketa: Regulasi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Tenaga Pendidik
Objek permohonan hak uji materiil ini secara spesifik menyasar ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik Dan Pamong Belajar.
Regulasi hulu tersebut mengatur mengenai formula, syarat, tata cara pemotongan, serta besaran pemberian tunjangan kinerja bagi tenaga pendidik dan pengawas sekolah di lingkungan dinas pendidikan administrasi Jakarta. Para pemohon menguji materiil aturan ini karena dinilai memuat klausul yang merugikan hak-hak normatif guru atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, pendidikan, maupun kepegawaian yang setingkat undang-undang di atasnya.
Amar Putusan: Kabul Sebagian dan Pembatalan Objek HUM
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. Yosran bersama Hakim Anggota Diana Malemita Ginting dan H. Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi Panitera Pengganti Dewi Eliza Kusumaningrum, menetapkan keputusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Sebagian: MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Inggil Budhi Rahajeng, dkk.
- Membatalkan dan Mencabut Objek HUM: Menyatakan pasal/ketentuan yang menjadi objek gugatan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan oleh karenanya dinyatakan batal serta wajib dicabut.
- Petitum Selebihnya Tidak Diterima: Majelis hakim menyatakan tidak menerima petitum permohonan nomor 4, 5, 6, dan 7 yang diajukan oleh para pemohon.
Implikasi Hukum Terhadap Hak Kesejahteraan Guru di DKI Jakarta
Keputusan MA untuk membatalkan dan memerintahkan pencabutan sebagian objek HUM dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 ini membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pemberian tunjangan daerah bagi aparatur sipil negara di sektor pendidikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban melakukan harmonisasi hukum, merevisi, atau menerbitkan peraturan gubernur pengganti guna menyesuaikan amar putusan ini.
Dibatalkannya klausul-klausul tersebut memulihkan koridor perlindungan hak finansial tenaga pendidik di DKI Jakarta agar skema pemotongan maupun pemenuhan indikator kinerja guru tidak dilakukan secara sepihak di luar batasan undang-undang organik nasional, seperti UU Guru dan Dosen serta UU Aparatur Sipil Negara. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta pemeliharaan kesejahteraan bagi garda depan pendidikan publik di ibu kota.
