Mahkamah Agung Kabulkan Sebagian Gugatan Hak Uji Materiil Aturan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Daftar Isi
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memutus perkara permohonan keberatan Hak Uji Materiil (HUM) yang diajukan oleh sejumlah warga negara terhadap regulasi tata cara penanganan sengketa tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Putusan ini berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/HUM/2026 yang diputus dalam sidang permusyawaratan hakim pada Selasa, 7 April 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan keberatan yang diajukan oleh para pemohon, yakni Ila Nurul Haidah, Hana Pergiwati, dan Denny Pristiadi. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Objek Sengketa dan Koridor Hukum Pengujian Pembentukan Regulasi
Objek permohonan hak uji materiil ini secara spesifik menyasar ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Regulasi hulu tersebut sebelumnya menjadi panduan administratif bagi kementerian dalam menetapkan klasifikasi, tahapan tipologi, hingga pembatalan produk hukum pertanahan yang dinilai cacat administrasi atau sengketa.
Para pemohon menilai beberapa ayat dalam pasal tersebut melampaui batas kewenangan mandat undang-undang organik yang berada di atasnya. Sesuai prinsip hierarki tata urutan perundangan, pengujian ini diajukan untuk menyelaraskan akuntabilitas produk regulasi menteri agar tidak berbenturan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah masyarakat.
Amar Putusan: Pembatalan Pasal 39 Ayat (2) Sampai Ayat (6) Permen ATR/BPN
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. Irfan Fachruddin bersama Hakim Anggota Hari Sugiharto dan H. Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi Panitera Pengganti Dewi Maharati, menetapkan keputusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Sebagian: MA menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pertentangan Antar-Undang-Undang: Ketentuan-ketentuan pasal tersebut dinyatakan tidak selaras dengan Pasal 8 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Pasal 7 ayat (2) huruf i dan Pasal 17 ayat (3) huruf b Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.
- Tidak Berkekuatan Hukum Mengikat: Sebagai konsekuensi yuridis, MA menyatakan klausul-klausul ayat tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara nasional. Sementara itu, permohonan selebihnya dari para pemohon dinyatakan tidak diterima.
Implikasi Ketentuan Administrasi Terhadap Pelaksanaan Kasus Pertanahan
Dibatalkannya sebagian klausul dalam Pasal 39 tersebut membawa perubahan pada tata laksana birokrasi dan penyelesaian hukum sengketa tanah di lingkungan BPN. Pembatalan ayat (2) hingga ayat (6) berimplikasi pada batasan kewenangan pejabat tata usaha negara dalam memproses atau mengambil keputusan sepihak terkait pembatalan sertifikat maupun penanganan kasus pertanahan tanpa koridor administrasi yang klir berdasarkan undang-undang induk.
Dengan dikeluarkannya putusan ini, Kementerian ATR/BPN diharapkan melakukan penyesuaian teknis operasional penanganan kasus di tingkat kantor wilayah maupun kantor pertanahan daerah agar tetap sejalan dengan UU Administrasi Pemerintahan. Langkah ini menjadi instrumen penting demi memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih adil bagi para pemegang hak atas tanah serta mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses penyelesaian sengketa agraria hulu.
