KAI Bikin Pagar di Rumah Dinas, Digugat Warga Lalu Kandas di MA
Daftar Isi
- Duduk Perkara Sengketa Rumah Dinas PT KAI Daop 6 di Surakarta
- Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Agung: Mengapa Pemagaran Bukan PMH?
- 1. Status Hak Tempati Rumah Dinas Berakhir Saat Karyawan Meninggal Dunia
- 2. Kewajiban Penertiban Aset Negara Berdasarkan Instruksi KPK dan BUMN
- 3. Tidak Ada Pelanggaran Hak Atas Barang Pribadi
- Amar Putusan MA Nomor 1318 K/PDT/2026: Menolak Kasasi
Perlindungan dan penertiban aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan dalam yurisprudensi hukum perdata Indonesia. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1318 K/PDT/2026 yang dibacakan pada 11 Mei 2026, Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permohonan kasasi dalam sengketa tanah pekarangan dan rumah dinas melawan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Kasus ini menjadi preseden penting mengenai batasan tindakan pemagaran pekarangan oleh pemilik sah dan mengapa tindakan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Sebagai platform review hukum bisnis dan regulasi tepercaya, Nalarhukum.id menyajikan bedah kasus serta analisis pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam perkara ini.
Duduk Perkara Sengketa Rumah Dinas PT KAI Daop 6 di Surakarta
Perkara perdata ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Ny. Soeko Adi Wartini, Ir. H. Soeko Edi Leganto, S.P., dan Ir. Soeko Edi Joewono (Para Penggugat/Pemohon Kasasi). Mereka menggugat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta (Tergugat I) dan Basri Warsidjo/Bengkel Motor Warsi (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Surakarta.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Hasanuddin Nomor 59 (dahulu Jalan Turi Sari Nomor 39), Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dalam gugatannya, Para Penggugat mendalilkan bahwa tindakan PT KAI yang memasang pagar seng di sekeliling tanah pekarangan rumah tersebut pada bulan Juli 2022 merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Para Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp132.100.000,00 dan kerugian immateriil fantastis senilai Rp2.000.000.000,00, serta meminta peletakan sita jaminan atas tanah Letter C Nomor 724 atas nama R.r. Soelastri.
Namun, permohonan gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Surakarta melalui Putusan Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Skt pada 27 Agustus 2025, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dalam Putusan Nomor 557/PDT/2025/PT SMG. Tidak puas, Para Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Agung: Mengapa Pemagaran Bukan PMH?
Dalam memeriksa perkara pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., menilai bahwa Judex Facti (Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding) tidak salah dalam menerapkan hukum.
Ada tiga poin krusial yang menjadi landasan hukum mengapa tindakan PT KAI Daop 6 tidak melanggar hukum:
1. Status Hak Tempati Rumah Dinas Berakhir Saat Karyawan Meninggal Dunia
Berdasarkan fakta persidangan, rumah dinas tersebut awalnya ditempati oleh R.S. Sastropradjoko yang merupakan karyawan Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI)—nama terdahulu dari PT KAI. Namun, R.S. Sastropradjoko telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 1978.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa dengan meninggalnya karyawan yang bersangkutan, maka hubungan kerja berakhir dan secara hukum berakhir pula haknya (maupun keturunannya) untuk menempati tanah dan rumah dinas tersebut. Kewenangan pengelolaan penuh atas aset tersebut kembali jatuh secara mutlak ke tangan PT KAI selaku pemilik sah.
2. Kewajiban Penertiban Aset Negara Berdasarkan Instruksi KPK dan BUMN
Tindakan PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang melakukan pemasangan pagar seng di sekeliling area pekarangan bukan merupakan tindakan sewenang-wenang. Mahkamah Agung menimbang bahwa langkah tersebut adalah bagian dari hak PT KAI untuk melakukan penertiban dan penjagaan aset perusahaan yang juga berstatus sebagai aset negara.
Tindakan ini didasarkan pada perintah resmi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penarikan dan pemulihan semua aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, tindakan korporasi ini sah demi hukum guna melindungi kekayaan negara.
3. Tidak Ada Pelanggaran Hak Atas Barang Pribadi
Para Penggugat mendalilkan adanya kerugian akibat pemagaran pekarangan. Namun, Majelis Hakim Agung menyatakan pemasangan pagar seng tersebut terbukti tidak menghalangi atau menutup akses para ahli waris terhadap harta benda mereka. Faktanya, di dalam rumah dinas tersebut sudah tidak terdapat lagi barang-barang atau harta benda milik mendiang R.S. Sastropradjoko maupun keluarganya.
Amar Putusan MA Nomor 1318 K/PDT/2026: Menolak Kasasi
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan:
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: Ny. Soeko Adi Wartini, Ir. H. Soeko Edi Leganto, S.P., dan Ir. Soeko Edi Joewono.
- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp400.000,00.
Dengan dijatuhkannya putusan kasasi ini, maka langkah PT KAI Daop 6 dalam mengamankan aset negara di Surakarta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan terbukti bersih dari unsur Perbuatan Melawan Hukum.
