Revitalisasi Pasar Induk Cibitung: Gugatan Pedagang Lawan Pengembang Kandas di MA
Daftar Isi
- Duduk Perkara: Gugatan Pedagang Terhadap Proyek Revitalisasi Pasar
- Alasan Penggajuan Gugatan PMH
- Rekam Jejak Peradilan: Dari PN Cikarang hingga Tingkat Peninjauan Kembali
- Bedah Pertimbangan Hukum MA: Mengapa Tindakan Pengembang Bukan PMH?
- 1. Karakteristik Hak Pemakaian Tempat (HPT) Kios Pasar
- 2. Pedagang Kehilangan Hak TPS Akibat Kelalaian Sendiri
- 3. Kegagalan Membuktikan Alasan Tipu Muslihat (Aspek Formil SEMA)
- Kesimpulan: Amar Putusan Akhir
Dinamika revitalisasi pasar tradisional di Indonesia sering kali memicu benturan hukum antara pedagang dan pengembang selaku mitra pemerintah daerah. Salah satu yurisprudensi terbaru yang mempertegas kedudukan hukum para pihak dalam proses tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 447 PK/PDT/2026 yang dijatuhkan pada tanggal 28 April 2026.
Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) ini, Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan PK yang diajukan oleh seorang pedagang terkait sengketa proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kasus ini memberikan pelajaran hukum yang sangat berharga mengenai batasan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta esensi dari Hak Pemakaian Tempat (HPT) bagi para pelaku usaha di pasar rakyat.
Sebagai platform ulasan dan analisis hukum tepercaya, Nalarhukum.id menyajikan bedah kasus serta analisis mendalam atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam perkara ini.
Duduk Perkara: Gugatan Pedagang Terhadap Proyek Revitalisasi Pasar
Perkara perdata ini melibatkan Sahabat Bangun (seorang pedagang yang bertempat tinggal di Cibitung, Kabupaten Bekasi) sebagai Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat. Ia berhadapan dengan PT Citra Prasasti Konsorindo selaku Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat, yang bertindak sebagai mitra pelaksana pekerjaan revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
Selain pengembang, perkara ini juga menyeret jajaran instansi pemerintahan sebagai Turut Tergugat, yang meliputi:
- Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Cibitung dan Sukatani (Turut Tergugat I);
- Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi (Turut Tergugat II); serta
- Bupati Kabupaten Bekasi (Turut Tergugat III).
Alasan Penggajuan Gugatan PMH
Dalam dalil gugatannya, Penggugat merasa dirugikan oleh tindakan Tergugat yang melakukan penataan pasar. Penggugat mengklaim telah kehilangan haknya untuk berusaha di Pasar Induk Cibitung karena tidak diberikan Tempat Penampungan Sementara (TPS) oleh pengembang, padahal dirinya merupakan pemilik sah dari beberapa kios di pasar tersebut.
Selain itu, Penggugat mendalilkan adanya PMH berupa pembongkaran dan pengambilan paksa rak-rak serta teralis besi perlengkapan dagang miliknya oleh Tergugat. Atas dasar tersebut, Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp378.000.000,00 (kerugian akibat kehilangan tempat usaha), kerugian materiil perlengkapan dagang sebesar Rp45.000.000,00, serta ganti rugi immateriil atas beban psikis senilai Rp1.000.000.000,00.
Rekam Jejak Peradilan: Dari PN Cikarang hingga Tingkat Peninjauan Kembali
Sebelum bergulir di tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) pada April 2026, sengketa ini telah melewati rantai peradilan yang panjang:
- Pengadilan Negeri Cikarang (Putusan Nomor 276/Pdt.G/2022/PN Ckr): Pada 24 November 2023, PN Cikarang mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / NO).
- Pengadilan Tinggi Bandung (Putusan Nomor 17/PDT/2024/PT BDG): Pada tingkat banding, PT Bandung membatalkan putusan PN Cikarang. Mengadili sendiri, PT Bandung menolak eksepsi Tergugat namun turut menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya pada pokok perkara.
- Mahkamah Agung Tingkat Kasasi (Putusan Nomor 5712 K/Pdt/2024): Pada 16 Desemeber 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pedagang, sehingga menguatkan putusan PT Bandung.
- Mahkamah Agung Tingkat Peninjauan Kembali (Putusan Nomor 447 PK/PDT/2026): Pedagang mengajukan upaya hukum luar biasa PK pada 30 September 2025 dengan dalil adanya kekhilafan hakim yang nyata serta dugaan tipu muslihat. Namun, MA kembali menolak permohonan tersebut.
Bedah Pertimbangan Hukum MA: Mengapa Tindakan Pengembang Bukan PMH?
Majelis Hakim Agung PK yang diketuai oleh Suharto, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial) bersama Hakim Anggota Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., memaparkan alasan hukum yang fundamental di balik penolakan PK tersebut:
1. Karakteristik Hak Pemakaian Tempat (HPT) Kios Pasar
Mahkamah Agung menegaskan bahwa hak yang dimiliki oleh pedagang atas kios-kios di Pasar Induk Cibitung bukanlah hak kepemilikan mutlak atas tanah dan bangunan, melainkan sebatas Hak Pemakaian Tempat (HPT). HPT ini didasarkan pada perjanjian tertentu dengan pemilik sah gedung pasar, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Sebagai pemilik aset, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perbaikan, penataan, maupun revitalisasi bangunan pasar. Dalam hal ini, Pemda Bekasi secara sah bekerja sama dengan PT Citra Prasasti Korosindo selaku mitra pelaksana proyek. Oleh karena itu, aktivitas revitalisasi yang dijalankan oleh pengembang bukanlah sebuah Perbuatan Melawan Hukum, melainkan pelaksanaan kerja sama yang sah dengan pemerintah selaku pemilik aset.
2. Pedagang Kehilangan Hak TPS Akibat Kelalaian Sendiri
Terkait dalil Penggugat yang mengaku tidak mendapatkan Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tergugat berhasil membuktikan sebaliknya di persidangan. Pengembang mampu membuktikan bahwa mereka telah mengatur tata cara penampungan, mengumumkan prosedur tersebut secara berulang kali di area pasar, dan memberitahukannya kepada para pedagang pemakai kios.
Berdasarkan aturan baku revitalisasi di pasar tersebut, untuk mendapatkan plot kios baru dan fasilitas TPS, para pedagang diwajibkan untuk:
- Melakukan pendaftaran ulang.
- Membayar uang muka (DP) sebesar 10%.
- Melanjutkan komitmen pembayaran sebesar 30% untuk pemesanan kios baru.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Penggugat terlambat melakukan pendaftaran, kurang aktif, dan tidak segera menggunakan haknya untuk mendaftar ulang sesuai prosedur korporasi yang berlaku. Akibat kelalaiannya sendiri, Penggugat secara hukum kehilangan haknya atas TPS.
3. Kegagalan Membuktikan Alasan Tipu Muslihat (Aspek Formil SEMA)
Pemohon PK mendalilkan bahwa putusan terdahulu didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat. Namun, MA menyatakan dalil tersebut tidak dapat dibenarkan karena Pemohon gagal membawa bukti sah ke persidangan.
Lebih lanjut, MA mengingatkan batasan formil dalam Juknis Surat Edaran Panitera Mahkamah Agung Nomor 835/PAN/HK2/VIII/2025. Berdasarkan SEMA tersebut, jika pemohon PK mendasarkan alasannya pada tipu muslihat atau bukti palsu, maka penemuan kebohongan tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah di hadapan pejabat yang berwenang, dituangkan dalam berita acara resmi, dan dilampirkan langsung dalam berkas pengajuan PK. Karena syarat formil ini tidak dipenuhi, alasan tersebut wajib ditolak.
Kesimpulan: Amar Putusan Akhir
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah Agung dalam rapat musyawarahnya memutuskan:
- MENOLAK permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali SAHABAT BANGUN.
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Dengan diketahuinya putusan akhir ini, langkah revitalisasi Pasar Induk Cibitung oleh PT Citra Prasasti Korosindo bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi telah dinyatakan bersih dari unsur PMH dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus ini menjadi alarm pengingat bagi para pedagang pasar di seluruh Indonesia untuk selalu tertib administrasi, aktif mengikuti pengumuman penataan aset, dan memahami bahwa HPT memiliki regulasi operasional tersendiri yang wajib dipatuhi demi kelangsungan usaha.
