Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menyatakan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan PT Persikab Bandung Bedas Terhadap PSSI dan PT LIB
Daftar Isi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan atas perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh manajemen klub sepak bola PT Persikab Bandung Bedas. Upaya hukum yang menyeret badan pengelola liga serta federasi sepak bola nasional tersebut diputuskan selesai di tingkat pertama tanpa masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menerima eksepsi para Tergugat mengenai kompetensi absolut peradilan. Majelis hakim menegaskan bahwa lembaga pengadilan umum tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengadili sengketa tersebut.
“Mengadili, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut mengadili perkara Nomor 747/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp566.000,00,” ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri dalam amar putusan tersebut, didampingi dua Hakim Anggota, Rosana Kesuma Hidayah dan Zeni Zenal Mutaqin, serta Panitera Pengganti Ambar Arum Dahliani.
Hulu Perkara: Gugatan Sengketa Sektoral Melawan Empat Entitas Sepak Bola
Perselisihan hukum ini bermula ketika PT Persikab Bandung Bedas—badan hukum yang menaungi klub sepak bola Persikab Bandung—mendaftarkan gugatan perdata melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Domu Wellin & Rekan pada 31 Oktober 2025. Gugatan hulu dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini diarahkan untuk menyasar empat pihak sekaligus sebagai Tergugat.
Para pihak Tergugat dalam perkara ini adalah PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi sebagai Tergugat I, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku induk organisasi sebagai Tergugat II, National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia sebagai Tergugat III, dan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) selaku wadah pemain sebagai Tergugat IV. Sengketa ini berkaitan dengan keberatan pihak klub atas keputusan tata kelola, penyelesaian perselisihan kontrak, atau regulasi internal kompetisi yang diterbitkan oleh badan-badan pengemban fungsi sepak bola tersebut.
Dasar Hukum Pertimbangan Majelis: Doktrin Keolahragaan Lex Sportiva
Dinyatakannya gugatan PT Persikab Bandung Bedas dengan status tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) didasarkan pada pertimbangan kaku majelis hakim mengenai pembatasan kewenangan yurisdiksi antara hukum negara dan hukum olahraga internasional (lex sportiva). Para Tergugat sejak awal persidangan mengajukan tanggapan formal (eksepsi) yang menyatakan bahwa pengadilan negeri harus menolak perkara ini.
Majelis hakim menilai bahwa perselisihan yang terjadi di antara anggota federasi, pengelola liga, dan pemain merupakan sengketa internal keolahragaan yang tunduk secara mutlak pada Statuta PSSI, Statuta FIFA, serta regulasi turunan di bawahnya. Doktrin hukum olahraga menegaskan bahwa sengketa domestik persepakbolaan wajib diselesaikan melalui badan arbitrase khusus yang independen—seperti NDRC atau institusi arbitrase olahraga—dan dilarang keras untuk dibawa ke ranah pengadilan sipil biasa. Karena pembatasan yurisdiksi absolut inilah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara hukum wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara hulu tersebut.
Implikasi Yuridis bagi Persikab Bandung dan Ekosistem Kompetisi
Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) ini membawa konsekuensi hukum formal di mana perkara sengketa ini ditutup oleh pengadilan tanpa menyentuh atau membuktikan sama sekali materi pokok gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Status penguasaan tata kelola dan legalitas keputusan penjatuhan sanksi atau ketetapan yang dikeluarkan oleh PT LIB, PSSI, maupun NDRC tetap berdiri sah demi hukum.
Bagi manajemen PT Persikab Bandung Bedas, putusan ini menutup celah penyelesaian sengketa regulasi olahraga melalui jalur peradilan perdata umum. Guna memperjuangkan hak hukumnya, pihak klub harus mengalihkan seluruh tuntutan materiil ke mekanisme penyelesaian sengketa internal yang tersedia di lingkungan olahraga nasional atau mengajukan banding atas putusan NO ini ke pengadilan tinggi dalam linimasa yang diatur oleh hukum acara perdata. Putusan ini mempertegas kembali yurisprudensi kuat di Indonesia mengenai penghormatan pengadilan umum terhadap kemandirian yurisdiksi arbitrase internal keolahragaan nasional.
